Ngasipan (64) kakek asal Desa Tambaksari terpaksa ditangkao polisi karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur. (foto: dok-resbla) |
Ia diduga kuat melakukan tindak pidana
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76D yo Pasal 81 Ayat (2) dan (3)UU RI No. 35 tahun 2014 dan
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / I / 2017 / Jtg / Res
Blora, tanggal 30 Januari 2017.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres
Blora AKP Hery Dwi, S.H,M.H, tersangka dijerat kasus persetubuah anak
yang terjadi pada 23 Januari 2017 lalu. Kejadian berlangsung di rumah
tersangka sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar Ngasipan.
Si korban sebut saja namanya Angel
(samaran-red) gadis berusia 13 tahun yang masih duduk sebagai pelajar
di salah satu Sekolah Dasar. Dengan dalih tipu muslihat, Ngasipan
menyetubuhi korban supaya tidak mengompol lagi.
“Lebih ironisnya lagi persetubuhan
tersebut terjadi berulang kali. Kelakuan bejat pelaku terbongkar
setelah ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Malaysia menelpon
korban dan korban yang merupakan anaknya tersebut kemudian
menceritakan kelakuan bejat Ngasipan kepada ibunya,” terang Kasat
Reskrim, Kamis (14/04/17).
Barang bukti celana milik korban (putih) ditemukan di rumahnya bersama dengan celana trening miliknya. (foto: dok-resbla) |
Menanggapi hal tersebut jajaran Sat
Reskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dengan melakukan
penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut beserta barang bukti,
1 (satu) celana trening warna hitam yang dikenakan tersangka, dan 1
(satu) celana dalam milik korban untuk selanjutnya dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik.
“Tersangka dan barangbukti telah kami
amankan, untuk korban kami akan dilakukan visum at Revertum di Rumah
Sakit guna memperoleh bukti yang lebih autentik dari Medis bahwa
telah terjadi tindak persetubuhan anak dibawah umum,” lanjut Kasat
Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi, S.H,M.H.
Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan
bahwa, tersangka melanggar UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah,
tersangka diterancam mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun kurungan penjara. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar