Suparji ditangkap polisi karena ketahuan menebang jati di hutan Perhutani. (foto: dok-resbla) |
Menurut keterangan dari Kapolsek
Sambong AKP Joko Priyono, pencurian kayu jati di hutan tersebut
terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 lalu.
“Kami menangkap seorang pria paruh
baya bernama Suparji (60) warga Desa Gadu, Kecamatan Sambong, yang
kedapatan membawa sebatang kayu jati ukuran panjang 200 cm, diameter
16 cm dan satu buah kampak yang digunakan untuk memotong kayu,”
ucap AKP Joko Priyono.
AKP Joko Priyono mengatakan kronologis
penangkapan bermula ketika Polisi mendapatkan laporan informasi dari
pelapor Sugiyono (53) petugas Perhutani bersama kedua rekan kerjanya
sebagai saksi yakni Pariyono (46) dan Sidi (52).
Para petugas perhutani tersebut sekira
pukul 17.30 WIB mendengar suara ada orang yang menebang pohon di
petak 122 RPH Gardusapi. Selanjutnya mereka melakukan pencarian dan
menemukan tersangka sedang menebang pohon Jati, akan tetapi tidak
langsung menangkapnya. Mereka menunggu tersangka sampai selesaidan
membawa kayu jati tersebut, Senin (03/04/17).
Petugas perhutani langsung menghubungi
Unit Reskrim Polsek sambong untuk bersama-sama melakukan penghadangan
dan penangkapan terhadap tersangka. Tanpa perlawanan tersangka di
amankan dan di bawa ke Mapolsek Sambong Polres Blora untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang bukti dan tersangka kemudian
diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Dari hasil perbuatan tersangka perhutani mengalami kerugian materil
sebesar Rp. 282.000,- dan tersangka (Suparji) dijerat dengan pasal 82
ayat 1 huruf (b) dan (c) serta ayat 2 UURI No. 18 tentang pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan.” terang AKP Joko Priyono.
(ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar