Home » , » Tertangkap, Tukang Rosok Curi 2 LCD TV di Wonorejo Cepu

Tertangkap, Tukang Rosok Curi 2 LCD TV di Wonorejo Cepu

infoblora.id on 11 Apr 2017 | 14.30

Barang bukti pencurian yang dilakukan tukang rosok atas nama Suparman. (foto: dok-resbla)
BLORA. Seorang tukang rosok pelaku pencurian rumah kosong di lingkungan Wonorejo Kelurahan/Kecamatan Cepu dibekuk polisi, Selasa (11/4/2017). Menurut keterangan dari Kapolsek Cepu AKP Selamet SH, kejadian terjadi pada hari Sabtu (8/4/2017) lalu, dimana pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dinding rumah yang terbuat dari kayu dan membawa kabur dua buah LCD TV.

Pelaku pencurian yang tidak lain adalah tukang rosok itu bernama Suparman (41), warga Desa Tanduran, Kecamatan Kedungtuban. Ia nekat mencuri karena kondisi rumah korban suami istri atas nama Apit dan Ekawati warga Wonorejo Cepu saat itu kosong.

“Setelah berhasil, tersangka lalu mengambil dua televise LCD 31 inch merk Polytron. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 6 juta. Pelaku kemudian kabur melalui dinding kayu tersebut yang dibobolnya menggunakan sebuah obeng,” terangnya.

Menurut Ekawati, setibanya di rumah setelah berlibur selama seminggu, dirinya terkejut mendapati dinding kayu telah terbuka dan ada bekas congkelan benda tajam. Dirinya lalu bergegas mengecek sekeliling rumahnya, benar saja dua buah televisi di rumahnya telah raib.

Suparman (41) pencuri rumah kosong. (foto: dok-resbla)
Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Selamet, S.H. mengatakan, menanggapi laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepu Bergerak Cepat dengan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu tanpa perlawanan di SPBU Cepu ketika sedang mengisi bensin motornya dan akan menjual barang hasil curiannya tersebut, Selasa (11/4/2017).

“Pelaku sudah kami tangkap dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Cepu untuk dilanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” Ujar AKP Selamet, S.H.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polsek Cepu dengan hasil barang bukti yang diamankan yakni dua buah LCD TV merk Polytron, satu linggis, sebuah sepeda motor Honda Grand sebagai sarana angkut, dan kranjang.

“Dari hasil perbuatnnya Suparman (pelaku) seorang tukang rosok itu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.” pungkasnya. (ip-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved