Barang bukti pencurian yang dilakukan tukang rosok atas nama Suparman. (foto: dok-resbla) |
Pelaku pencurian yang tidak lain adalah
tukang rosok itu bernama Suparman (41), warga Desa Tanduran,
Kecamatan Kedungtuban. Ia nekat mencuri karena kondisi rumah korban
suami istri atas nama Apit dan Ekawati warga Wonorejo Cepu saat itu
kosong.
“Setelah berhasil, tersangka lalu
mengambil dua televise LCD 31 inch merk Polytron. Kerugian yang
dialami korban sebesar Rp 6 juta. Pelaku kemudian kabur melalui
dinding kayu tersebut yang dibobolnya menggunakan sebuah obeng,”
terangnya.
Menurut Ekawati, setibanya di rumah
setelah berlibur selama seminggu, dirinya terkejut mendapati dinding
kayu telah terbuka dan ada bekas congkelan benda tajam. Dirinya lalu
bergegas mengecek sekeliling rumahnya, benar saja dua buah televisi
di rumahnya telah raib.
Suparman (41) pencuri rumah kosong. (foto: dok-resbla) |
“Pelaku sudah kami tangkap dan barang
bukti kami amankan ke Mapolsek Cepu untuk dilanjutkan pemeriksaan dan
pengembangan kasus,” Ujar AKP Selamet, S.H.
Kini pelaku harus mendekam di jeruji
besi Polsek Cepu dengan hasil barang bukti yang diamankan yakni dua
buah LCD TV merk Polytron, satu linggis, sebuah sepeda motor Honda
Grand sebagai sarana angkut, dan kranjang.
“Dari hasil perbuatnnya Suparman
(pelaku) seorang tukang rosok itu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal
tujuh tahun penjara.” pungkasnya. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar