Pengedar narkoba jenis sabu asal Karangboyo Cepu ditangkap Sat Narkoba Polres Blora di Jepon. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan keterangan dari Kasat
Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, penangkapan itu berawal dari
informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di di jalan Raya
Jepon - Bogorejo tepatnya depan Puskesmas Jepon sering digunakan
tempat transaksi Narkoba.
“Dari informasi tersebut, Sat Narkoba
Polres Blora melakukan penyelidikan dan ternyata benar saat
penyelidikan petugas melihat orang yang sangat mencurigakan, kemudian
melakukan penghadangan dan mengamankan orang tersebut. Setelah
diadakan penggeledahan badan dan disaksikan warga sekitar, akhirnya
ditemukan barang bukti 3 paket yang diduga sebagai Narkoba,” ucap
AKP Suparlan, Kamis (13/4/2017).
Ia menjelaskan, barang yang ditemukan
berupa narkoba golongan satu jenis Metafetamin (sabu), yang dikemas
dalam sebuah bungkus rokok filter, dan disimpan di saku celananya.
Setelah ditangkap dan diperiksa, diketahui pelaku pengedar narkoba
tersebut bernama Fransiscus Hariyanto Bin Sutrisno (30) warga
Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Dari keterangan pelaku, ia membenarkan
bahwa barang haram tersebut miliknya yang akan dijual kepada pembeli
di Jepon. “Benar Pak, sabu-sabu tersebut milik saya dan akan saya
jual,” ucap pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan
dari tangan pelaku yakni 3 Paket Narkotika jenis Sabu (metafetamina),
1 buah bungkus rokok LA sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis
sabu, 1 buah Handphone merek Samsung warna hitam/silver, 1 unit
Sepeda Motor Beserta STNK Honda Vario No.Pol K 2894 JN warna putih
kombinasi striping warna pink yang digunakan sebagai sarana
transaksi.
Kini pelaku berikut barang buktinya
diamankan dan di bawa ke Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan dan
pengembangan Kasus.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP
Surisman, S.I.K, M.H sangat mengapresiasi kinerja dari Satuan Narkoba
yang sangat serius memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba
di wilayah Kabupaten Blora.
“Saya selaku pimpinan sangat terkesan
dan mengapresiasi kinerja dari Sat Res Narkoba yang sangat serius
dalam ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Ini bukti
bahwa kepolisian sebagai garda terdepan mendukung penuh program
“Darurat Narkoba” yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo,”
Ujar AKBP Surisman.
AKP Suparlan mengatakan ucapan
terimakasihnya kepada masyarakat. Kesuksesan Kepolisian dalam
mengungkap kasus baik pidana atau pun narkotika tidak terlepas dari
peran masyarakat yang sangat aktif memberikan informasi kepada pihak
Kepolisian.
“Atas perbuatannya tersebut,
Fransiscus Harianto (pelaku) dijerat dengan pasal Passal 112 ayat 1,
subsider psl 127 ayat 1, huruf A UU RI No 35 th 2009, tentang
Narkotika Yo pasal 555 ayat 1 KUHP. Yakni barang siapa melawan hukum,
membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, dan
melakukan penyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika Gol 1,
bentuk bukan Tanaman jenis Metafetamin (SABU), dapat diancam dengan
hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Dengan denda minimal Rp
800 juta, maksimal 8 miliar,” pungkas AKP Suparlan. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar