Home » , » Warga Karangboyo Cepu Tertangkap Edarkan Narkoba di Jepon

Warga Karangboyo Cepu Tertangkap Edarkan Narkoba di Jepon

infoblora.id on 13 Apr 2017 | 08.00

Pengedar narkoba jenis sabu asal Karangboyo Cepu ditangkap Sat Narkoba Polres
Blora di Jepon. (foto: dok-resbla)
BLORA. Waspadai peredaran narkoba. Rabu malam (12/4/2017) pukul 22.30 WIB jajaran Satuan Narkoba Polres Blora kembali membekuk seorang pengedar sabu di lingkungan Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon. Ia diduga sering melakukan transaksi di kawasan dekat Puskesmas Jepon, Jl.Jepon-Bogorejo atau pertigaan timur Polsek Jepon ke utara 500 meter.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di di jalan Raya Jepon - Bogorejo tepatnya depan Puskesmas Jepon sering digunakan tempat transaksi Narkoba.

“Dari informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan ternyata benar saat penyelidikan petugas melihat orang yang sangat mencurigakan, kemudian melakukan penghadangan dan mengamankan orang tersebut. Setelah diadakan penggeledahan badan dan disaksikan warga sekitar, akhirnya ditemukan barang bukti 3 paket yang diduga sebagai Narkoba,” ucap AKP Suparlan, Kamis (13/4/2017).

Ia menjelaskan, barang yang ditemukan berupa narkoba golongan satu jenis Metafetamin (sabu), yang dikemas dalam sebuah bungkus rokok filter, dan disimpan di saku celananya. Setelah ditangkap dan diperiksa, diketahui pelaku pengedar narkoba tersebut bernama Fransiscus Hariyanto Bin Sutrisno (30) warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Dari keterangan pelaku, ia membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya yang akan dijual kepada pembeli di Jepon. “Benar Pak, sabu-sabu tersebut milik saya dan akan saya jual,” ucap pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 3 Paket Narkotika jenis Sabu (metafetamina), 1 buah bungkus rokok LA sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone merek Samsung warna hitam/silver, 1 unit Sepeda Motor Beserta STNK Honda Vario No.Pol K 2894 JN warna putih kombinasi striping warna pink yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kini pelaku berikut barang buktinya diamankan dan di bawa ke Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan Kasus.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H sangat mengapresiasi kinerja dari Satuan Narkoba yang sangat serius memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Blora.

“Saya selaku pimpinan sangat terkesan dan mengapresiasi kinerja dari Sat Res Narkoba yang sangat serius dalam ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Ini bukti bahwa kepolisian sebagai garda terdepan mendukung penuh program “Darurat Narkoba” yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo,” Ujar AKBP Surisman.

AKP Suparlan mengatakan ucapan terimakasihnya kepada masyarakat. Kesuksesan Kepolisian dalam mengungkap kasus baik pidana atau pun narkotika tidak terlepas dari peran masyarakat yang sangat aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Atas perbuatannya tersebut, Fransiscus Harianto (pelaku) dijerat dengan pasal Passal 112 ayat 1, subsider psl 127 ayat 1, huruf A UU RI No 35 th 2009, tentang Narkotika Yo pasal 555 ayat 1 KUHP. Yakni barang siapa melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, dan melakukan penyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika Gol 1, bentuk bukan Tanaman jenis Metafetamin (SABU), dapat diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Dengan denda minimal Rp 800 juta, maksimal 8 miliar,” pungkas AKP Suparlan. (ip-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved