RAPAT PARIPURNA : Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora sedang mengikuti rapat paripurna beberapa waktu lalu. Sebanyak 42 dari 45 anggota dewan akan maju lagi dalam Pemilu 2019. (foto: dok-infoblora) |
Banyaknya anggota dewan yang maju
kembali itu diketahui melalui data pendaftaran bakal caleg yang masuk
di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora yang saat ini sedang
dalam tahap pemeriksaan berkas.
Dari 42 anggota dewan yang maju, ada
tiga orang yang berpindah kendaraan politik atau pindah partai.
Diantaranya Sakijan dan Siti Rohmah Yuniastuti yang semula bernaung
di Partai Demokrat pindah ke Partai Nasdem. Sedangkan Irma Isdiana
dari PDIP juga pindah ke Nasdem.
Majunya kembali mayoritas anggota DPRD Blora dalam Pemilu 2019 yang akan digelar April tahun depan memunculkan kekhawatiran terbengkalainya tugas-tugas mereka di DPRD. Sebab, mereka harus membagi konsentrasi antara melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD serta kesibukan menggalang dukungan ke masyarakat di desa-desa agar terpilih kembali menjadi anggota dewan.
Apalagi masa persiapan mereka bertarung
dalam Pemilu 2019 bersamaan dengan sisa waktu pengabdian sebagai
wakil rakyat di DPRD. Sedangkan tugas DPRD dalam pembahasan rancangan
peraturan daerah masih belum selesai semuanya.
Menyikapi hal itu, pimpinan DPRD mengimbau kepada para anggota DPRD yang mencalonkan diri lagi untuk lebih mengutamakan pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD.
“Tentu melaksanakan tugas dan
kewajiban harus diutamakan lebih dulu, ketimbang hal painnya,’’
ujar Ketua DPRD H Bambang Susilo, kemarin.
Menurutnya, tugas anggota DPRD sebagai diatur dalam undang-undang antara lain membentuk peraturan daerah (perda) bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD.
Adapun kewajiban para wakil rakyat
diantaranya, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan. Memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen
melalui kunjungan kerja secara berkala. Menampung dan menindaklanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat. Serta memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di
daerah pemilihannya.
Masa tugas anggota DPRD akan berakhir 2019 atau saat dilantiknya anggota DPRD tepilih hasil Pemilu 2019. Di masa akhir pelaksanaan tugas tersebut, selain tetap harus masuk kantor, para anggota DPRD juga masih akan melakukan pembahasan sejumlah rancangan perda yang sudah direncanakan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2018. Termasuk pula membahas ranperda APBD 2019.
“Saya yakin para anggota DPRD tak
akan lupa melaksanakan tugas dan kewajibannya meski mereka disibukan
pula dengan persiapan Pemilu 2019,” tandas Wakil Ketua DPRD H
Abdullah Aminudin. (am/rs-ib)
0 komentar:
Posting Komentar