Pengurus Partai Nasdem mendaftarkan bakal calegnya dengan menyerahkan dokumen pandaftaran kepada komisioner KPU Blora. Secara total ada 489 bakal caleg se Kabupaten Blora. (foto: dok-ib) |
BLORA.
Tahapan pemilihan anggota legislatif DPRD Kabupaten Blora dalam
perhelatan Pemilihan Umum 2019 mulai seru untuk disimak. Pasalnya
tidak sedikit warga Kabupaten Blora yang mengajukan diri sebagai
bakal calon legislatif dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Berdasarkan
data yang terangkum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora
sampai hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Blora
dalam Pemilu 2019, Selasa (17/7) kemarin terdapat 489 bakal caleg
yang mendaftarkan diri melalui partai politik (parpol).
“Jumlah sebanyak itu berasal dari 15
parpol. Ada satu parpol yang tidak mengajukan bakal calonnya. Satu
parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Kabupaten Blora,” ucap Ketua KPU Blora, Arifin, Rabu (18/7/2018).
Ditanya apa sebab PKPI tidak mengajukan
bakal caleg, pihaknya belum bisa mengutarakan karena menurutnya
jawaban itu yang pantas memberikan adalah dari pihak PKPI sendiri.
Rekapitulasi daftar bakal caleg dari seluruh parpol di Kabupaten Blora. (sumber : KPU Blora) |
Pihaknya hanya menerangkan dari 489
bakal caleg yang masuk dari 15 parpol itu, paling sedikit dari Partai
Bulan Bintang (PBB) yang hanya mendaftarkan 3 bakal calegnya.
Sedangkan yang mendaftarkan bakal caleg sebanyak 45 orang (sesuai
jumlah kursi DPRD Blora) ada 6 parpol, yakni PKB, Gerindra, PDI
Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, dan PKS.
Daftar rincian lengkapnya
- PKB 45 bakal caleg
- Partai Gerindra 45 bakal caleg
- PDI Perjuangan 45 bakal caleg
- Partai Golkar 45 bakal caleg
- Partai Nasdem 45 bakal caleg
- Partai Garuda 4 bakal caleg
- Partai Berkarya 12 bakal caleg
- PKS 45 bakal caleg
- Partai Perindo 42 bakal caleg
- PPP 38 bakal caleg
- PSI 10 bakal caleg
- PAN 23 bakal caleg
- Partai Hanura 44 bakal caleg
- Partai Demokrat 43 bakal caleg
- PBB 3 bakal caleg
- PKPI 0 bakal caleg
“Dari jumlah 489 bakal caleg ini,
akan kami lakukan penelitian terlebih dahulu terkait dokumen
persayaratan pencalonannya. Jika memang tidak memenuhi syarat sesuai
peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, maka akan dicoret,”
lanjutnya.
Jika dilihat dari jumlah 489 bakal
caleg yang mendaftar dibandingkan dengan jumlah kursi DPRD Blora yang
hanya 45 posisi. Maka untuk menuju kursi dewan di Kabupaten Blora
mengalami persaingan ketat dengan perbandingan 10 lebih banding satu.
Dengan arti satu kursi diperebutkan oleh sepuluh atau lebih bakal
calon. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar