Petugas gabungan dari beberapa OPD Kabupaten Blora melakukan pengecekan batas tanah Pemkab yang ada di sebelah utara Masjid Agung Baitunnur Blora. (foto: dok-ib) |
Pengukuran dan pendataan dilakukan oleh
Camat Blora Kota, Sarmidi bersama Kepala Bidang Aset Daerah BPPKAD
Blora Drs. Heru Eko Wiyono M.Si, didampingi Kepala Kesbangpol Dra.
Achmad Nurhidayat SH, M.Si, MM, Kabid Perumahan dan Permukiman
Dinrumkimhub Suharyono ST, MM serta petugas Satpol PP.
Menurut Camat Blora Kota, Sarmidi,
pendataan dan pengukuran aset tanah milik Pemkab ini dilakukan
menindaklanjuti rencana pembangunan pertokoan yang disampaikan oleh
Bupati Djoko Nugroho saat ground breaking pembangunan Masjid Agung
Baitunnur, Jumat lalu (13/7/2018).
Bupati ingin tanah milik Pemkab itu
bisa digunakan untuk pusat ekonomi. Pertokoan nantinya diminta untuk
menjual barang-barang souvenir high class di Kabupaten Blora.
Sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada Yayasan Masjid Agung
Baitunnur.
Sehingga tanah yang dimiliki Pemkab di
tepi jalan sebelah utara Masjid Agung Baitunnur bisa dimanfaatkan.
Pasalnya selama ini tanah selebar 4 meter dari tepi jalan ke barat
itu nganggur dan digunakan beberapa warga untuk mendirikan bangunan
semi permanen.
“Menindaklanjuti arahan Bupati, maka
kali ini kita lakukan pengecekan di lapangan dengan pendataan dan
pengukuran tanah milik Pemkab yang ada di utara masjid. Hasilnya
nanti akan kita rapatkan bersama,” ujar Sarmidi.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata
banyak patok batas tanah yang sudah tidak terlihat karena tertimbun
dengan material bangunan dan lainnya. Petugas terpaksa harus menggali
salah satu lokasi patok tanah dan menemukannya.
“Sebagian patok batas tanah sudah
hilang tertimbun tanah dan material lainnya. Namun nanti setelah
didata, akan kami berikan patok atau tanda yang baru agar batasnya
bisa jelas antara tanah Pemkab dan tanah warga,” lanjut Sarmidi.
Bagi warga yang memiliki tanah di
sebelah barat tanah Pemkab, akan diberikan jalan masuk di sebelah
utara, antara pertokoan dan salon kayla. (humaskab | jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar