Rapat Pleno Terbuka KPU Blora dalam menetapkan DPSHP Pemilu 2019. (foto: dok-ib) |
Penetapan DPSHP dilaksanakan dalam
sebuah Rapat Pleno Terbuka yang bertempat di Aula Kantor KPU Kab.
Blora dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Blora, Ketua dan Anggota
Panwaslu Blora, Para Ketua Parpol, serta Ketua dan Anggota PPK se
Kab. Blora.
KPU menetapkan jumlah pemilih sesuai
ketetapan DPSHP sebanyak 702.511 jiwa dengan rincian laki-laki
346.749 jiwa, sedangkan perempuan 355.762 jiwa.
Ketua KPU Blora, Arifin menerangkan
bahwa DPSHP ini merupakan tahap lanjut dari proses sebelumnya dimana
setelah DPS diumumkan (18 Juni s/d 01 Juli), mendapat masukan dan
tanggapan dari berbagai pihak. Masukan dan Tanggapan terhadap DPS
tersebut yang kemudian diolah, disusun dan ditetapkan menjadi DPSHP.
“DPSHP yang
ditetapkan ini merupakan rangkaian tak terpisah dari proses
sebelumnya yaitu DPS. Dan setelah DPSHP ditetapkan masih ada
rangkaian proses selanjutnya hingga mencapai Daftar Pemilih Tetap
(DPT) nantinya. Untuk itu, Arifin mengajak seluruh pihak untuk secara
bersama dan seksama terlibat secara aktif dalam proses penyusunan
daftar pemilih Pemilu 2019. Harapan besarnya adalah DPT Pemilu 2019
akan benar-benar valid,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Blora,
Lulus Marionan menyampaikan dalam tanggapannya untuk mengklarifikasi
beberapa perubahan data menyangkut penambahan TPS dan pemilih yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di beberapa kecamatan.
Terhadap perubahan data tersebut, Ita
Sadrini, Anggota KPU Blora Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan
bahwa perubahan data disebabkan adanya penambahan TPS. Penambahan TPS
sendiri disebabkan karena adanya beberapa TPS yang jumlah pemilihnya
melebihi 300 orang.
Sementara dalam Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 966/PL.01-SD/33/Prov/VII/2018 Tanggal 11 Juli 2018 Perihal Penyusunan DPSHP Pemilu 2019 memerintahkan agar TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 300 pemilih untuk dilakukan pemetaan ulang menjadi maksimal 300 pemilih.
Sementara dalam Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 966/PL.01-SD/33/Prov/VII/2018 Tanggal 11 Juli 2018 Perihal Penyusunan DPSHP Pemilu 2019 memerintahkan agar TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 300 pemilih untuk dilakukan pemetaan ulang menjadi maksimal 300 pemilih.
“Untuk menyusun ulang data pemilih
setiap TPS, secara teknis dilakukan dengan cara men-TMS-kan pemilih
dari TPS sebelumnya dan memasukkan sebagai pemilih baru di TPS yang
baru. Dari sinilah kemudian perubahan data tersebut muncul,”
terangnya.
Jariman mewakili Partai Persatuan
Pembangunan dalam tanggapannya menyampaikan pesan agar seluruh
penyelenggara pemilu sampai tingkat paling bawah bersungguh-sungguh
dalam melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih. Mengingat, daftar
pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan
Pemilu. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar