Nama HM Warsit dilingkari oleh KPU Blora dalam daftar bakal caleg DPRD Blora yang diajukan Partai Hanura. (foto: dok-istimewa) |
Setelah dilakukan penelitian berkas
oleh KPU Blora, ditemukan satu nama bakal caleg yng mengundang
kontroversi. Yakni bakal caleg dari Partai Hanura, atas nama HM
Warsit yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga yakni wilayah
Kecamatan Kradenan, Randublatung dan Jati.
Pasalnya Warsit pernah menjalani
hukuman kurungan penjara akibat korupsi dana APBD Kabupaten Blora
2004 ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD Blora selama dua periode.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota disebutkan adanya larangan bagi mantan terpidana
korupsi menjadi caleg. Sehingga KPU Blora menyoret nama Warsit dari
daftar bakal Caleg yang diajukan Partai Hanura.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU
Blora, Achmad Husain, mengemukakan, pihaknya telah melakukan
penelitian berkas persyaratan bakal caleg yang diajukan parpol dalam
masa pendaftaran 4-17 Juli. Dalam penelitian itulah, kata Achmad
Husain, ditemukan nama HM Warsit sebagai bakal caleg dari Partai
Hanura di daerah pemilihan (dapil) Blora tiga.
“Di berkas persyaratan pencalonan
yang bersangkutan, tepatnya di surat keterangan catatan kepolisian
(SKCK) tercantum bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam
perkara hukum tindak pidana korupsi. Sehingga kami coret dan kami
beritahukan pencoretan ini kepada Partai Hanura untuk diperbaiki
(diganti-red),’’ ungkapnya.
Namun keputusan KPU ditentang Partai
Hanura yang mengusung HM Warsit. Alasannya, aturan tentang pelarangan
bagi mantan terpidana korupsi menjadi bakal caleg saat ini digugat di
Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan tetap mempertahankan nama
HM Warsit di dokumen pendaftaran bakal caleg sampai ada putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),’’ ujar Ketua Partai
Hanura Blora, H Edi Harsono, Jumat (20/7/2018).
(berita terkait : 489 Bakal Calon Legislatif Akan Berebut 45 Kursi DPRD Blora di Pemilu 2019)
H Edi Harsono, menegaskan, adalah menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih di pemilihan umum. Menurutnya, hak tersebut dijamin dalam undang-undang. Edi Harsono yang juga mantan anggota DPRD Blora mengakui adanya PKPU nomor 20 tahun 2018. Namun sepengetahuan dia, PKPU tersebut saat ini digugat uji materi di MA oleh beberapa caleg di tingkat pusat.
(berita terkait : 489 Bakal Calon Legislatif Akan Berebut 45 Kursi DPRD Blora di Pemilu 2019)
H Edi Harsono, menegaskan, adalah menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih di pemilihan umum. Menurutnya, hak tersebut dijamin dalam undang-undang. Edi Harsono yang juga mantan anggota DPRD Blora mengakui adanya PKPU nomor 20 tahun 2018. Namun sepengetahuan dia, PKPU tersebut saat ini digugat uji materi di MA oleh beberapa caleg di tingkat pusat.
“Sebaiknya kita tunggu putusan dari
uji materi PKPU tersebut,’’ ujarnya. (am|res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar