Home » , » Pernah Terjerat Korupsi, KPU Blora Coret Satu Bakal Caleg Hanura

Pernah Terjerat Korupsi, KPU Blora Coret Satu Bakal Caleg Hanura

infoblora.id on 21 Jul 2018 | 22.41

Nama HM Warsit dilingkari oleh KPU Blora dalam daftar bakal caleg DPRD Blora yang diajukan Partai Hanura. (foto: dok-istimewa) 
BLORA. Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dari Partai Politik (Parpol) untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Blora di Komisi Pemilihan Umum telah melewati batas akhir pada 17 Juli lalu. Dari data yang masuk, setidaknya ada 489 bakal caleg yang mendaftar melalui 15 partai politik.

Setelah dilakukan penelitian berkas oleh KPU Blora, ditemukan satu nama bakal caleg yng mengundang kontroversi. Yakni bakal caleg dari Partai Hanura, atas nama HM Warsit yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga yakni wilayah Kecamatan Kradenan, Randublatung dan Jati.

Pasalnya Warsit pernah menjalani hukuman kurungan penjara akibat korupsi dana APBD Kabupaten Blora 2004 ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD Blora selama dua periode.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan adanya larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi caleg. Sehingga KPU Blora menyoret nama Warsit dari daftar bakal Caleg yang diajukan Partai Hanura.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husain, mengemukakan, pihaknya telah melakukan penelitian berkas persyaratan bakal caleg yang diajukan parpol dalam masa pendaftaran 4-17 Juli. Dalam penelitian itulah, kata Achmad Husain, ditemukan nama HM Warsit sebagai bakal caleg dari Partai Hanura di daerah pemilihan (dapil) Blora tiga.

“Di berkas persyaratan pencalonan yang bersangkutan, tepatnya di surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tercantum bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara hukum tindak pidana korupsi. Sehingga kami coret dan kami beritahukan pencoretan ini kepada Partai Hanura untuk diperbaiki (diganti-red),’’ ungkapnya.

Namun keputusan KPU ditentang Partai Hanura yang mengusung HM Warsit. Alasannya, aturan tentang pelarangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi bakal caleg saat ini digugat di Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan tetap mempertahankan nama HM Warsit di dokumen pendaftaran bakal caleg sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),’’ ujar Ketua Partai Hanura Blora, H Edi Harsono, Jumat (20/7/2018).

(berita terkait : 489 Bakal Calon Legislatif Akan Berebut 45 Kursi DPRD Blora di Pemilu 2019)

H Edi Harsono, menegaskan, adalah menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih di pemilihan umum. Menurutnya, hak tersebut dijamin dalam undang-undang. Edi Harsono yang juga mantan anggota DPRD Blora mengakui adanya PKPU nomor 20 tahun 2018. Namun sepengetahuan dia, PKPU tersebut saat ini digugat uji materi di MA oleh beberapa caleg di tingkat pusat.

“Sebaiknya kita tunggu putusan dari uji materi PKPU tersebut,’’ ujarnya. (am|res-ib)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved