Ketua KPU Blora, Arifin (kiri), menyatakan bahwa dalam pengumuman DCS ada 8 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat sehingga terancam gagal ikut Pemilu 2019. (foto: dok-ib) |
Pasalnya, setelah dinyatakan TMS, nama
8 bakal caleg itu tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
Bakal Caleg yang diumumkan di media massa maupun online. Kedelapan
bakal calek yang TMS itu berasal dari beberapa partai.
“Delapan bakal caleg yang dinyatakan
TMS masing-masing dari Partai Hanura satu orang, Partai Golkar 2
orang, PAN 1 orang, PBB 1 orang, Partai Perindo 2 orang dan PPP 1
orang,” ucap Ketua KPU Blora, Arifin, kemarin.
Arifin menerangkan, sebab TMS nya 8
bala caleg itu beragam. Salah satunya karena pernah tersandung
masalah hukum. Seperti bakal caleg dari Partai Hanura, yakni H M
Warsit yang dahulu pernah dihukum karena kasus korupsi.
Dimana sesuai Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota disebutkan adanya larangan bagi mantan terpidana
korupsi menjadi caleg
“Sebab lainnya ada yang karena
berkasnya tidak dilengkapi. Kemudian nama yang tercantum dalam
ijasahnya tidak sesuai dengan nama bakal caleg. Ada juga yang
ternyata ijasahnya belum diakui dalam pendidikan formal,”
lanjutnya.
(berita sebelumnya : klik - 489 Bakal Calon Legislatif Akan Berebut 45 Kursi DPRD Blora di Pemilu 2019)
(berita sebelumnya : klik - 489 Bakal Calon Legislatif Akan Berebut 45 Kursi DPRD Blora di Pemilu 2019)
Dengan dinyatakan TMS delapan bakal
caleg, berarti kini jumlah caleg di Blora sebanyak 481 orang.
Sebelumnya saat pendaftaran bakal caleg Juli lalu, jumlah pendaftar
sebanyak 489 orang.
Dalam pengumuman DCS kemarin, KPU Blora juga mencantumkan prosentase keterwakilan perempuan masing-masing partai politik (parpol) di setiap daerah pemilihan (dapil). Seluruh parpol dinyatakan memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar