Diduga kuat melakukan pungutan liar dalam proses PTSL, Kades Kawengan Kecamatan Jepon diamankan Polres Blora. (foto: ilustrasi) |
Penangkapan dilakukan langsung di
Balaidesa Kawengan, Kecamatan Jepon pada hari Jumat (10/8/2018) lalu
ketika perangkat desa akan menyetor sejumlah uang kepada Kepala Desa.
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH
ketika dihubungi kemarin membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap
tangan salah satu Kades di Kecamatan Jepon yang disangka melakukan
pungli.
“Ia benar, kita mengamankan satu
Kades untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan
pungli yang dilakukan dalam proses PTSL,” ucapnya singkat.
Tidak hanya Kades saja, namun juga ada
satu perangkat desa yang saat itu ikut diamankan Polisi. Yakni Kasi
Pemerintahan berinisial R yang saat itu hendak menyetorkan sejumlah
uang kepada Kades di balaidesa. Namun setelah melalui pemeriksaan,
perangkat ini akhirnya dipulangkan karena ia hanya sebagai saksi.
Modus yang dilakukan Kades Kawengan
adalah menarik biaya Rp 200 ribu per keluarga dalam proses PTSL.
Dengan alasan uang itu untuk mengurus administrasi termasuk biaya
tanda tangan Kepala Desa.
Padahal sebelumnya telah disepakati
dalam musyawarah desa (musdes) besaran biaya mengurus PTSL sebesar Rp
250 ribu saja. Namun dengan sepihak Kades menambah biasa Rp 200 ribu
sehingga per keluarga harus membayar Rp 450 ribu.
Sedangkan jumlah tanah milik warga yang
ikut program PTSL di Desa Kawengan sebanyak 994 petak. Sehingga total
potensi dana yang ditarik secara liar sebesar Rp 198.800.000.
(res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar