Home » , » Meninggal Dunia dan Tersandung Kasus Hukum, 5 Desa ini Miliki Kades Baru

Meninggal Dunia dan Tersandung Kasus Hukum, 5 Desa ini Miliki Kades Baru

infoblora.id on 17 Agu 2018 | 16.02

Lima Kepala Desa dilantik Bupati Djoko Nugroho usai Upacara HUT RI ke 73 di Alun-alun Blora. (foto: dok-ib)
BLORA. Lantaran Kepala Desa yang lama meninggal dunia dan tersandung kasus hukum, lima desa di Kabupaten Blora ini akhirnya memiliki Kepala Desa (Kades) baru. Kelima desa itu adalah Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran; Desa Biting, Kecamatan Sambong; Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan; Desa Jatiklampok, Kecamatan Banjarejo; dan Desa Gaplokan, Kecamatan Japah.

Kelima Kades baru pengganti antar waktu (PAW) dilantik langsung oleh Bupati Djoko Nugroho di Alun-alun Blora usai pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia, dengan disaksikan jajaran Forkopimda dan ratusan pejabat Kabupaten.

“Kepala Desa memiliki peran yang sangat penting karena merupakan ujung tombak pelaksana pembangunan di tingkat pedesaan. Jika terlalu lama kosong bisa mengganggu jalannya pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selamat kepada lima kades yang baru dilantik. Jalankan amanah ini dengan baik,” ucap Bupati.

Adapun lima Kades baru itu adalah :
  1. Sumiyati, S.Pd sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran
  2. Munasir, sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Biting, Kecamatan Sambong
  3. Imam Widodo S.Pd, sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan
  4. Sarjani, sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Jatiklampok, Kecamatan Banjarejo
  5. Tomo, sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Gaplokan, Kecamatan Japah
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Blora, Riyanto Warsito, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa kelima Kades yang dilantik ini merupakan hasil pemilihan berupa musyawarah Badan Perwakilan Desa (BPD).

“Kelima Kades akan menjabat selama sisa masa jabatan Kades sebelumnya. Dimana rata-rata akan berakhir pada akhir tahun depan. Sehingga Kades PAW ini hanya menjabat selama satu tahun saja,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa dari lima desa ini, hanya Desa Karanganyar Kecamatan Todanan yang diganti karena Kepala Desa nya tersangkut kasus hukum, yakni korupsi Dana Desa. Sedangkan empat desa lainnya karena Kepala Desa yang lama meninggal dunia. (res-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved