Polres
Blora pada Rabu (8/8/2018) melaksanakan konferensi pers terkait kasus
pembunuhan sadis yang menewaskan Ferian Diah Anjani (21) pada Rabu
(1/8/2018) lalu dalam kondisi hangus terbakar di hutan Desa
Sendangwates, Kecamatan Kunduran.
Di
depan awak media, Kapolres AKBP Saptono SIK, MH menyampaikan bahwa
kasus pembunuhan sadis yang menelan korban warga RT04/RW16
Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang, itu ternyata
dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup oleh seorang lelaki yang baru
dikenal melalui media sosial (Medsos) Instagram.
Lelaki yang baru dikenal oleh korban
itu menuut kapolres adalah Kristian Ari Wibowo (30) warga Perum Dolog
RT01/RW01 Kelurahan Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.
“Kristian yang berprofesi sebagai
manager front office di salah satu sebuah hotel di Semarang,
diketahui berkenalan dengan korban Ferin melalui akun medsos
Instagram tiga hari sebelum kejadian, yakni tepatnya pada Minggu
(29/7/2018),” kata Kapolres.
Kronologinya berawal dari perkenalan
itu, keduanya lantas saling berkirim pesan dan bertukar nomor
telephone. Hingga pada akhirnya keduanya bersepakat untuk berkencan
dan bertemu di salah satu sebuah hotel di Semarang, pada Selasa
(31/7/2018).
“Saat pertemuan itu, pelaku datang
terlebih dahulu ke hotel menggunakan sepeda motor Yamaha Mio,
sedangkan korban juga datang menggunakan taxi grab online yang
dipesan oleh korban melalui salah satu teman kosnya,” lanjut
Kapolres.
Lebih jauh Kapolres menguraikan, saat
sudah berada didalam kamar hotel, keduanya lantas berhubungan intim
satu kali. Karena sebelumnya sudah disepakati bahwa akan melakukan
fantasi seksual, maka pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan
menggunakan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
“Pada saat tangannya di ikat dengan
lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga di ikat
menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena
panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan,”
bebernya.
Kapolres juga menjelaskan, pada saat
terjadi pertengkaran tersebut, korban diketahui kemudian terjatuh
dari atas kasur dan kepalanya terbentur terlebih dahulu dilantai.
“Pengakuan pelaku ketika kita
cocokkan dengan hasil outopsi itu sesuai. Yakni, ada bekas benturan
benda tumpul di kepala korban,” tukasnya.
Ditambahkan oleh dia, setelah korban
tidak berdaya, korban lalu dinaikkan kembali diatas tempat tidur dan
kepalanya dibekap menggunakan bantal.
Setelah itu, kata dia, kemudian tangan
beserta kaki korban diikat menggunakan lakban dan pelaku diketahui
meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik dari teman
pelaku Kristian.
“Kurang lebih satu jam berselang
tepatnya pukul 19.00 WIB, Kristian kembali lagi ke hotel dengan
membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya. Setelah itu,
Kristian lantas membungkus Ferin menggunakan selimut hotel dan
menyeret Ferin untuk dimasukkan dibagasi belakang mobil,” kata
Kapolres.
Saptono kembali menuturkan, Ferin yang
diketahui saat itu masih dalam kondisi bernyawa dan telah disekap
oleh Kristian di dalam bagasi belakang mobil, pukul 02.00 WIB dini
hari, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan
hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, masuk Desa Sendang Wates, Kecamatan
Kunduran, pada Rabu (1/8/2018).
“Liontin, gelang, kalung dan cincin
milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil
oleh pelaku. Kemudian pelaku menyiramkan bensin disekujur tubuh
korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup.
Setelah korban kondisinya terbakar, pelaku kemudian meninggalkan
korban dan kembali lagi ke Semarang,” jelasnya.
Sesampainya di Semarang, lanjut
Saptono, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban
disebuah pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 rupiah untuk membayar
hutang. Tak berselang lama, pada Senin (6/8/2018) sepak terjang
Kristian berakhir sudah. Kristian berhasil diamankan oleh petugas di
sebuah rumah kos di Semarang.
(berita sebelumnya : klik - Tertangkap, Ini Pelaku Pembunuhan Sadis yang Membakar Ferin di Hutan Kunduran)
(berita sebelumnya : klik - Tertangkap, Ini Pelaku Pembunuhan Sadis yang Membakar Ferin di Hutan Kunduran)
Dihadapan petugas, Kristian mengakui
semua perbuatannya yang telah sadis membunuh dengan cara membakar
korbannya hidup-hidup. Dari tangan tersangka, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna
putih, satu unit motor Yamaha Mio, perhiasan Emas berupa kalung,
sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol
bekas minuman, celana dalam dan korek api.
“Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, Kristian terancam akan dijerat dengan pasal 340, 338
dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau
hukuman mati,” pungkas AKBP Saptono. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar