Upaya penertiban pengendara motor terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Blora, khususnya motor modifikasi. (foto: dok-ib) |
Kamis (30/8/2018), dirinya menyebutkan
beberapa ketentuan modifikasi motor seteah ada satu anggotanya yang
menindak pelajar tak punya SIM, pengendara motor modifikasi.
“Sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2
Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan
keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak
lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.” ujarnya.
Kasat Lantas juga memberi tips wajib
dipahami para pengendara motor agar terhindar dari tilang polisi
berkaitan dengan modifikasi. Pertama, pelat nomor harus sesuai dengan
surat berkendara. Tak pakai rotator atau sirine, lalu jangan ada
simbol pada pelat nomor motor.
Selain itu, beberapa aspek lainnya
turut juga diperhatikan. Yakni mengubah rangka, mengubah pelat nomor
kendaraan, mengubah warna motor, mengubah dimensi motor, mengubah
kapasitas mesin, mengganti knalpot dengan suara bising, mengganti
suara klakson, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi.
“Menghilangkan alat keselamatan
seperti lampu utama, sein, spion, serta menggunakan ban tak layak
juga dilarang,” pungkasnya.
Pihaknya memerintahkan jajarannya untuk
melaksanakan penindakan kepada pengendara yang memodif kendaraanya
yang tidak sesuai peraturan. Terutama kepada pengendara yang
menggunakan kenalpot Brong, ban kecil dan Plat nomor kendaraan yang
tidak sesuai. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar