Kali Grojogan yang berada di tepi sepanjang Jl.Sudarman Kota Blora, Jumat pagi (10/8/2018) dibersihkan secara gotong royong. (foto: dok-ib) |
Dengan diikuti ratusan peserta dari
kalangan TNI, Polri, pegawai lintas OPD hingga pelajar dan Pramuka,
kegiatan bersih-bersih ini diawali dengan apel yang dipimpin oleh
Sekda Komang Gede Irawadi, SE, M.Si di depan Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).
Dalam arahannya mewakili Bupati Djoko
Nugroho, Sekda Komang Gede Irawadi SE, M.Si mendukung dan
mengapresiasi kegiatan bersih-bersih kali atau sungai Grojogan yang
terletak di tengah Kota Blora ini.
“Menjaga kebersihan lingkungan, salah
satunya sungai merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai warga
kota. Lingkungan yang bersih merupakan awal terciptanya kesehatan
bagi masyarakatnya. Ayo kita bersihkan bersama, semoga kegiatan ini
bisa menginspirasi masyarakat agar bisa terus menjaga kebersihan
lingkungannya,” ucap Komang Gede Irawadi SE, M.Si.
Spanduk yang memuat larangan membuang sampah sembarangan dari DLH Blora dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (foto: dok-ib) |
“Sampah yang ada di sepanjang
bantaran sungai diangkat bersama-sama untuk diangkut truk.
Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Semuanya membaur untuk gotong
royong membersihkan kali,” ucapnya.
Tidak hanya membersihkan kali saja, DLH
Blora juga memasang spanduk himbauan tentang larangan membuang sampah
sembarangan di lingkungan Kali Grojogan. Tepatnya di Jembatan Ireng,
depan Hotel Blora Indah.
Dalam spanduk itu, diterangkan
“Dilarang Membuang Sampah di Sembarang Tempat, Sesuai Perda Nomor 1
tahun 2011 Pasal 42 ayat 2 terancam hukuman pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta”.
Kegiatan resik-resik kali ditutup
dengan sarapan bersama di halaman Dindukcapil. Muka-muka lelah
setelah membersihkan kali kembali tersenyum ketika menyantap menu
nasi pecel bersama-sama. (humaskab | jo-ib)
0 komentar:
Posting Komentar