Home » , » Resik-resik Kali Grojogan, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp 50 Juta

Resik-resik Kali Grojogan, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp 50 Juta

infoblora.id on 10 Agu 2018 | 20.08

Kali Grojogan yang berada di tepi sepanjang Jl.Sudarman Kota Blora, Jumat pagi (10/8/2018) dibersihkan secara gotong royong. (foto: dok-ib)
BLORA. Masih dalam rangka memeriahkan dan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan kegiatan Resik-Resik Kali Grojogan, Jumat pagi (10/8/2018).

Dengan diikuti ratusan peserta dari kalangan TNI, Polri, pegawai lintas OPD hingga pelajar dan Pramuka, kegiatan bersih-bersih ini diawali dengan apel yang dipimpin oleh Sekda Komang Gede Irawadi, SE, M.Si di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).

Dalam arahannya mewakili Bupati Djoko Nugroho, Sekda Komang Gede Irawadi SE, M.Si mendukung dan mengapresiasi kegiatan bersih-bersih kali atau sungai Grojogan yang terletak di tengah Kota Blora ini.

“Menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya sungai merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai warga kota. Lingkungan yang bersih merupakan awal terciptanya kesehatan bagi masyarakatnya. Ayo kita bersihkan bersama, semoga kegiatan ini bisa menginspirasi masyarakat agar bisa terus menjaga kebersihan lingkungannya,” ucap Komang Gede Irawadi SE, M.Si.

Spanduk yang memuat larangan membuang sampah sembarangan dari DLH Blora dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (foto: dok-ib)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Ir. Dewi Tedjowati menerangkan area Kali Grojogan yang dibersihkan secara gotong royong bersama-sama kali ini mulai dari Perempatan Traffic Light Grojogan hingga Taman Tirtonadi.

“Sampah yang ada di sepanjang bantaran sungai diangkat bersama-sama untuk diangkut truk. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Semuanya membaur untuk gotong royong membersihkan kali,” ucapnya.

Tidak hanya membersihkan kali saja, DLH Blora juga memasang spanduk himbauan tentang larangan membuang sampah sembarangan di lingkungan Kali Grojogan. Tepatnya di Jembatan Ireng, depan Hotel Blora Indah.

Dalam spanduk itu, diterangkan “Dilarang Membuang Sampah di Sembarang Tempat, Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 Pasal 42 ayat 2 terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta”.

Kegiatan resik-resik kali ditutup dengan sarapan bersama di halaman Dindukcapil. Muka-muka lelah setelah membersihkan kali kembali tersenyum ketika menyantap menu nasi pecel bersama-sama. (humaskab | jo-ib)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved