Bupati Djoko Nugroho didampingi Kepala Rutan Blora menyerahkan remisi bebas kepada enam narapidana, usai upacara bendera, kemarin. (foto: dok-infoblora) |
Pemberian remisi dilaksanakan di
Alun-alun setelah pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Detik-detik
Proklamasi Kemerdekaan ke 73, Jumat (17/8/2018) kemarin. Remisi
diserahkan langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Kepala Rutan
Blora, Yoga Aditya Ruswanto.
“Selamat atas remisi yang diterima.
Bagi yang langsung bebas, saya minta agar tidak mengulangi
kesalahannya lagi. Kembalilah kepada masyarakat dengan baik dan
kembali bekerja sesuai kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki.
Jangan melanggar hukum lagi,” ucap Bupati.
Keenam narapidana yang bebas itu
diantaranya adalah Sadiman, Bakri, Firsta, Slamet, Suparman dan
Dasri. Selain memperoleh SK remisi bebas, keenam orang ini juga
menerima hadiah dari Rutan sebagai wujud syukur dan ucapan selamat
karena sudah bisa kembali ke rumah.
“Pemberian remisi ini merupakan
agenda tahunan setiap perayaan Agustusan. Resmisi kita berikan
berdasarkan surat Kemenkumham atas dasar beberapa pertimbangan.
Diantaranya sikap napi yang cenderung baik selama menjalani masa
tahanan dan menunjukkan perubahan prilaku yang positif,” kata
Kepala Rutan Blora, Yoga Aditya Ruswanto.
Selain remisi bebas, menurutnya juga
ada remisi pemotongan masa tahanan kepada narapidana lainnya yakni
pemotongan masa tahanan selama tiga bulan. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar