Lulus Mariyonan (tengah) memimpin Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu terkait pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai peserta Pileg 2019 atas nama Warsit. (foto: dok-ib) |
Dalam sidang tersebut Bawaslu
memutuskan, membatalkan keputusan KPU Blora nomor
40.hk.03.1-Kpt/3316/KPU-kab/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018
tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten
Blora pada pemilu 2019.
“Kami meminta kepada KPU Blora untuk
memberikan waktu kepada pemohon (warsit,red) agar melengkapi berkas
persayaratan bakal calon dan mengumumkan status mantan terpidana
secara terbuka dan jujur kepada publik,” kata Lulus Mariyonan Ketua
Bawaslu saat membacakan putusan persidangan.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan
kepada KPU Blora untuk kembali memasukkan nama Warsit ke dalam DCS
yang sebelumnya oleh KPU nama tersebut dicoret karena dianggap
melanggar PKPU no 20 tahun 2018 yang tidak memperbolehkan mantan
terpidana korupsi maju dalam Pemilu 2019.
“Memerintahkan kepada KPU Blora untuk
melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari sejak putusan ini di
bacakan,” lanjut Lulus.
Pasalnya menurut Bawaslu, seorang
mantan terpidana kasus hukum tetap memiliki hak politik untuk memilih
atau dipilih, sehingga pantas di masukkan ke DCS namun dengan
diumumkan bahwa yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum.
Mendengar putusan tersebut, pihak
partai Hanura menyambut dengan rasa syukur. Ketika ditemui usai
sidang, Warsit mengatakan, sangat menghargai dan berterima kasih atas
keputusan majelis hakim.
“Keputusan ini sudah tepat dan sesuai
dengan asas perundang – undangan yang berlaku di Indonesia,” kata
Warsit.
Meski dirinya pernah menjalani hukum
pidana kasus korupsi, namun putusan hakim waktu itu tidak mencabut
hak dia sebagai warga negara untuk dipilih atau memilih di proses
pemilu.
(berita sebelumnya : klik - Pernah Terjerat Korupsi, KPU Blora Coret Satu Bakal Caleg Hanura)
(berita sebelumnya : klik - Pernah Terjerat Korupsi, KPU Blora Coret Satu Bakal Caleg Hanura)
“Untuk KPU Blora ya mohon untuk
ditaati dan dijalani keputusan sidang ajudikasi ini,” kata Warsit.
Terpisah, Hamdun komisioner KPU bidang
hukum menjelaskan, langkah KPU Blora akan melaporkan putusan ini ke
KPU Provinsi dan melampirkan putusan ini ke KPU RI melalui KPU
Provinsi.
“Dan selanjutnya kami menunggu
petunjuk dari KPU RI dan Provinsi apa yang harus kami lakukan atas
keputusan Bawaslu Kabupaten Blora,” kata Hamdun. (feb |res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar