Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan (baju putih) sedang berkomunikasi dengan tersangka pengedar narkotika yang telah ditangkap. (foto: resbla) |
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP
Suparlan, menyampaikan, tiga tersangka pengedar yang ditangkap
masing-masing adalah Ngatni
(41), Mulyono (55), dan Mintaraga alias Aga (33). Ketiganya ditangkap
berdasarkan hasil pengembangan kasus yang berawal dari tertangkapnya
Ngatni.
“Pada hari Senin lalu sekira pukul
12.30 WIB anggota Satgas gakum Ops Antik Candi 2018 telah berhasil
mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana narkotika yang awal mulanya
petugas mengamankan seorang perempuan yang berada di Jalan Raya Blora
- Rembang komplek Pasar Medang Desa Sendangharjo bernama Ngatni yang
membawa satu paket Narkotika yang diduga jenis sabu,” ucapnya.
Dari hasil interogasi barang tersebut
didapat dari seseorang di Kabupaten Jepara yang rencananya paket
narkotika tersebut akan diantar kepada seseorang yang berada
Kecamatan Cepu.
Namun, lanjut Suparlan sebelum sampai
tujuan Ngatni sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba yang
selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan melakukan
penangkapan terhadap seseorang yang berada di Kecamatan Cepu yakni
Mintaraga alias Aga Bin Slamet, Warga Megalrejo, Kelurahan Balun.
“Setelah dilakukan interogasi petugas
kembali melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan
terhadap Mulyono yang berada Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur. Dari hasil hasil interogasi, Mulyono lah yang
memesan paket narkotika tersebut melalui perantara sesorang yang
berada di Lapas Kedung Pane Semarang yang bernama Purganyik,”
tuturnya Rabu (5/9/2018).
Barang bukti berupa satu plasik clip berisi sabu dan sejumlah uang tunai dipertunjukkan Kasat Narkoba Polres Blora. (foto: resbla) |
Tersingkapnya peredaran narkoba itu
diawali informasi dari masyarakat adanya bisnis narkoba, disusul
beberapa anggota melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi itu
benar.
“Kami terus kembangkan, termasuk
melacak perantara di Semarang itu,” jelas Kasat Narkoba Polres
Blora AKP Suparlan.
Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan diantaranya :
- Satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 6,82 gram ditimbang beserta pembungkusnya.
- Satu buah ATM MANDIRI
- Uang Tunai Rp. 1.010.000 ( satu juta sepuluh ribu rupiah)
- Tuga Buah Dompet milik Tersangka
- Satu unit speda motor honda Vario warna hitam dengan no. Pol K 2921 VM
- Satu unit speda motor yamaha Exride warna merah kombinasi warna putih dengan No.Pol K 3011 KY
- Satu Unit SPM merek Suzuki Satria F 150 warna merah dengan No. Pol H 6286 ES.
- Satu buah handphone merek Nokia type 105 warna hitam
- Satu buah Handphone merek Oppo warna putih
- Satu buah Handphone merek OPPO type A57 warna putih.
- Satu buah Handohone merek Nokia warna Hitam.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar