Home » , » Polres Blora Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tempat Berbeda

Polres Blora Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tempat Berbeda

infoblora.id on 5 Sep 2018 | 09.00

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan (baju putih) sedang berkomunikasi dengan tersangka pengedar narkotika yang telah ditangkap. (foto: resbla)
BLORA. Upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Blora terus dilakukan dan tidak pernah berhenti. Terbaru, jajaran Sat Narkoba Polres Blora yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Operasi Antik Candi (OAC) 2018 berhasil menangkap tiga pengedar sabu di tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, menyampaikan, tiga tersangka pengedar yang ditangkap masing-masing adalah Ngatni (41), Mulyono (55), dan Mintaraga alias Aga (33). Ketiganya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus yang berawal dari tertangkapnya Ngatni.

“Pada hari Senin lalu sekira pukul 12.30 WIB anggota Satgas gakum Ops Antik Candi 2018 telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana narkotika yang awal mulanya petugas mengamankan seorang perempuan yang berada di Jalan Raya Blora - Rembang komplek Pasar Medang Desa Sendangharjo bernama Ngatni yang membawa satu paket Narkotika yang diduga jenis sabu,” ucapnya.

Dari hasil interogasi barang tersebut didapat dari seseorang di Kabupaten Jepara yang rencananya paket narkotika tersebut akan diantar kepada seseorang yang berada Kecamatan Cepu.

Namun, lanjut Suparlan sebelum sampai tujuan Ngatni sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba yang selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berada di Kecamatan Cepu yakni Mintaraga alias Aga Bin Slamet, Warga Megalrejo, Kelurahan Balun.

“Setelah dilakukan interogasi petugas kembali melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan terhadap Mulyono yang berada Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dari hasil hasil interogasi, Mulyono lah yang memesan paket narkotika tersebut melalui perantara sesorang yang berada di Lapas Kedung Pane Semarang yang bernama Purganyik,” tuturnya Rabu (5/9/2018).

Barang bukti berupa satu plasik clip berisi sabu dan sejumlah uang tunai dipertunjukkan Kasat Narkoba Polres Blora. (foto: resbla)
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Satnarkoba Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersingkapnya peredaran narkoba itu diawali informasi dari masyarakat adanya bisnis narkoba, disusul beberapa anggota melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi itu benar.

“Kami terus kembangkan, termasuk melacak perantara di Semarang itu,” jelas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya :
  1. Satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 6,82 gram ditimbang beserta pembungkusnya.
  2. Satu buah ATM MANDIRI
  3. Uang Tunai Rp. 1.010.000 ( satu juta sepuluh ribu rupiah)
  4. Tuga Buah Dompet milik Tersangka
  5. Satu unit speda motor honda Vario warna hitam dengan no. Pol K 2921 VM
  6. Satu unit speda motor yamaha Exride warna merah kombinasi warna putih dengan No.Pol K 3011 KY
  7. Satu Unit SPM merek Suzuki Satria F 150 warna merah dengan No. Pol H 6286 ES.
  8. Satu buah handphone merek Nokia type 105 warna hitam
  9. Satu buah Handphone merek Oppo warna putih
  10. Satu buah Handphone merek OPPO type A57 warna putih.
  11. Satu buah Handohone merek Nokia warna Hitam.
(res-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved