Home » , » INI ALASAN PEMKAB BLORA TARIK KARTU LC

INI ALASAN PEMKAB BLORA TARIK KARTU LC

radiogagakrimangfm.com on 13 Mar 2024 | 05.22



InfoBlora.id -
Pemkab Blora menarik kartu pengenal pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) yang sempat diterbitkan. Sebab, penerbitan kartu itu menuai kontroversi di tengah masyarakat. Pemkab dianggap melegalkan adanya pemandu karaoke dengan adanya kartu itu.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan bahwa kartu itu masih perlu pembahasan secara teknis agar panduannya jelas. Sementara pemkab menarik kartu itu.

‘’Sementara kita tarik, biar nanti secara teknis acuan panduannya yang ngatur pihak penyelenggara tersebut,’’ terangnya

Bupati melanjutkan, pihaknya telah menerima laporan dari Dinporabudpar terkait adanya pro kontra kartu pengenal bagi para pemandu lagu. Sehingga, pemkab tidak perlu mengurus secara teknis soal kartu tersebut. Namun lebih pada legalitas pengusaha kafe karaoke.

‘’Nanti biar tugasnya tidak sampai ke teknis. Fungsinya hanya pembinaan dan pengawasan. Cukup didata dari tempat-tempat hiburan yang legal tersebut LC-nya jumlahnya berapa. Ini kaitannya pembinaan tentang kesehatan, jaminan sosial, dan sebagainya agar bisa tertib,’’ terangnya.

Arief menjelaskan persoalan kartu LC biar pihak pengusaha yang mencetak. Meski kartu-kartu yang dibagikan ditarik, para pengusaha kafe karaoke tetap wajib melaporkan LC yang bekerja di tempat hiburan malam itu,

‘’Untuk kartunya nanti saya sampaikan biar yang ilegal kalau mau lanjut ya harus legal. Ya nanti soal kartunya yang ngasih biar dari pihak penyelenggara yang legal,’’

Kepala Dinporabudpar Blora Iwan Setiyarso menyampaikan perlunya id card LC sebagai tanda pengenal data diri. Hal ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017 berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

Pihaknya menilai perlunya para pekerja karaoke memiliki kartu agar mempermudah untuk mendata dan mengidentifikasi. Termasuk menangkal penyebaran penyakit menular seperti narkoba, HIV/AIDS.

‘’LC ini menurut kami wajib memiliki kartu. Cuma kita adaptasi dulu, menyampaikan persyaratannya. Kalau transisi sudah kita anggap cukup nanti akan ada penegakan. Yang tidak punya kartu sementara tidak bisa beraktivitas,’’ jelas Iwan. (Po-78)

 

Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved