InfoBlora.id - Setelah banyak penolakan kenaikan retribusi pasar daerah oleh pedagang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengambil langkah kebijakan fiskal, dengan menyubsidi retribusi pedagang pasar sebesar 40 hingga 50 persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Daerah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Margo Yuwono mengatakan, setelah menimbang beberapa masukan dari pedagang yang keberatan dengan tarif retrubusi baru, pemkab membuat kebijakan fiskal bagi pedagang pasar.
’’Pedagang diberikan keringanan pembayaran retribusi yang sudah ditetapkan awal tahun ini,” terangnya. Margo menjelaskan, kebijakan tersebut langsung diteken Bupati melalui surat keputusan (SK) keringanan retribusi.
Besaran keringanan sekitar 40 hingga 50 persen dari ketentuan awal yang disepakati dalam peraturan daerah (perda) atau pedagang hanya membayar sekitar Rp 350 hingga Rp 325 meter persegi per hari.
’’Mulai dari kios maupun los yang digunakan berjualan pedagang,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan, kebijakan tersebut dimulai Februari hingga Desember mendatang. Kebijakan itu diambil dengan beberapa pertimbangan ekonomi.
Salah satunya, karena melihat kondisi perekonomian belum pulih sepenuhnya dan adanya kebakaran pasar beberapa waktu lalu.
’’Dengan berbagai pertimbangan ekonomi itu, retribusi tetap berlaku tapi ada keringanan bagi pedagang,” jelasnya.
Siti Mutamimah salah satu Pedagang Pasar Induk Cepu menyambut baik kebijakan tersebut. Sebab, pedagang banyak yang merasa keberatan bila retribusi dinaikkan dengan kondisi pasar tidak seramai dahulu.
Ia berharap ke depan retribusi juga bisa dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas pasar.
’’Fasilitas pasar terutama parkir kalau di sini, bisa diperlebar lagi,” katanya. (Po-78)
0 komentar:
Posting Komentar