INFOBLORA.ID - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) masih kesulitan mewujudkan pasar yang layak. Sebab, anggaran terbatas, kucuran dari hasil retribusi pasar yang disetor masih di bawah 10 persen. Padahal tahun lalu setor sekitar Rp 6 miliar. Dinas berharap tahun ini bisa lebih banyak.
’’Untuk mewujudkan
pasar layak sesuai SNI (standar nasional Indonesia) dibutuhkan anggaran yang
cukup untuk memenuhi sarana prasarana yang dibutuhkan,” ujar Kepala Bidang
Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora Margo Yuwono, Selasa (16/7).
Pihaknya mencontohkan, saat ini masih ada pasar yang kebanjiran saat musim hujan. Karena kondisi talang dan sistem drainase buruk. Guna memperbaiki dan layak untuk pedagang perlu kucuran anggaran.
’’Prioritas
penganggarannya agar pasar mendapat prioritas,” katanya.
Margo mengaku,
pihaknya telah mengusulkan agar anggaran untuk pasar daerah bertambah. Sebab,
secara regulasi sudah tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
’’Kami dalam setiap
pembahasan selalu memohon untuk ditambah, agar fasilitas yang diterima pedagang
lebih baik lagi,” terang dia.
Menurutnya, jika
berangkat dari perda tersebut, maka etribusi pasar yang telah disetorkan
kembali ke pasar dengan persentase lebih banyak. Diketahui, anggaran terkucur
kurang dari 10 persen dari total retribusi yang disetor.
Ia memaparkan,
terbanyak retribusi dari Pasar Sido Makmur Kecamatan Kota, kurang lebih Rp 1,2
miliar. Kemudian, Pasar Cepu lama sebanyak Rp 608 juta, ditambah pasar-pasar
lainnya. Sehingga, total Rp 6 miliar.
Anggota Komisi D DPRD
Blora Achlif Nugroho Widi Utomo mengatakan, pihaknya akan turut mengawal
realisasi retribusi pasar yang akan kembali ke pasar. Sebab, hal itu sudah
menjadi komitmen bersama dalam penyusunan Perda PDRD.
’’Nanti isu ini akan
kami angkat di banggar (badan anggaran), pembahasan RAPBD,
perubahan, maupun APBD 2025. Ada kesepakatan minimum hasil retribusi kembali ke
pasar,” katanya.
Politikus PPP tersebut
menerangkan, pada proses pembentukan perda saat 2023 lalu, substansi pungutan
yang dilakukan oleh Pemda berbeda dengan pajak. Sebab, retribusi yang
disetorkan, nanti bisa dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas pasar.
Jumlah persentase
retribusi yang kembali di-breakdown dalam
perbup. Agar ada mekanisme yang disepakati, seperti kepatuhan membayar
retribusi.
’’Tiap pasar itu
beda-beda, ada mekanisme kepatuhan pedagang pasar, maka akan dikembalikan untuk
peningkatan pasar itu sendiri,” terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar