Home » , , , » ANGGARAN TERBATAS, DINDAGKOP UKM BLORA SULIT WUJUDKAN PASAR YANG LAYAK

ANGGARAN TERBATAS, DINDAGKOP UKM BLORA SULIT WUJUDKAN PASAR YANG LAYAK

radiogagakrimangfm.com on 19 Jul 2024 | 07.20


INFOBLORA.ID - Dinas PerdaganganKoperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) masih kesulitan mewujudkan pasar yang layak. Sebab, anggaran terbatas, kucuran dari hasil retribusi pasar yang disetor masih di bawah 10 persen. Padahal tahun lalu setor sekitar Rp 6 miliar. Dinas berharap tahun ini bisa lebih banyak.

’’Untuk mewujudkan pasar layak sesuai SNI (standar nasional Indonesia) dibutuhkan anggaran yang cukup untuk memenuhi sarana prasarana yang dibutuhkan,” ujar Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora Margo Yuwono, Selasa (16/7).

Pihaknya mencontohkan, saat ini masih ada pasar yang kebanjiran saat musim hujan. Karena kondisi talang dan sistem drainase buruk. Guna memperbaiki dan layak untuk pedagang perlu kucuran anggaran.

’’Prioritas penganggarannya agar pasar mendapat prioritas,” katanya.

Margo mengaku, pihaknya telah mengusulkan agar anggaran untuk pasar daerah bertambah. Sebab, secara regulasi sudah tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

’’Kami dalam setiap pembahasan selalu memohon untuk ditambah, agar fasilitas yang diterima pedagang lebih baik lagi,” terang dia.

Menurutnya, jika berangkat dari perda tersebut, maka etribusi pasar yang telah disetorkan kembali ke pasar dengan persentase lebih banyak. Diketahui, anggaran terkucur kurang dari 10 persen dari total retribusi yang disetor.

Ia memaparkan, terbanyak retribusi dari Pasar Sido Makmur Kecamatan Kota, kurang lebih Rp 1,2 miliar. Kemudian, Pasar Cepu lama sebanyak Rp 608 juta, ditambah pasar-pasar lainnya. Sehingga, total Rp 6 miliar.

Anggota Komisi D DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo mengatakan, pihaknya akan turut mengawal realisasi retribusi pasar yang akan kembali ke pasar. Sebab, hal itu sudah menjadi komitmen bersama dalam penyusunan Perda PDRD.

’’Nanti isu ini akan kami angkat di banggar (badan anggaran), pembahasan RAPBD, perubahan, maupun APBD 2025. Ada kesepakatan minimum hasil retribusi kembali ke pasar,” katanya.

Politikus PPP tersebut menerangkan, pada proses pembentukan perda saat 2023 lalu, substansi pungutan yang dilakukan oleh Pemda berbeda dengan pajak. Sebab, retribusi yang disetorkan, nanti bisa dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas pasar.

Jumlah persentase retribusi yang kembali di-breakdown dalam perbup. Agar ada mekanisme yang disepakati, seperti kepatuhan membayar retribusi.

’’Tiap pasar itu beda-beda, ada mekanisme kepatuhan pedagang pasar, maka akan dikembalikan untuk peningkatan pasar itu sendiri,” terangnya.

Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved