INFOBLORA.ID - Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rumidi, terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 393.806.000.
Kades yang sempat menghilang selama berbulan-bulan ini
dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan sudah inkrah.
Vonis tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan
dan Kesra Sekretariat Daerah Blora, Agus Puji Mulyono saat konferensi pers di
kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Rabu 24
Juli 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN
Smg, Rumidi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumidi dengan
pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain hukuman penjara, Rumidi juga dijatuhi pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 393.806.000.
Jika Rumidi tidak membayar uang pengganti tersebut
dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila Rumidi tidak memiliki harta benda yang
mencukupi, maka pidana penjara selama enam bulan akan dijatuhkan sebagai
pengganti.
Dalam perkara tersebut, Rumidi melanggar Pasal 2 ayat
(1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diinformasikan, Pemerintah Kabupaten Blora
mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi
yang diduga dilakukan oleh Rumidi.
Rumidi yang merupakan kepala Desa Nglebur, Kecamatan
Jiken, dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama
dua bulan. Sebab, ia telah meninggalkan rumah per tanggal 19 Juni 2023 dengan
alasan pergi berobat.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan Polres Blora
bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga melakukan korupsi
dengan menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi.
0 komentar:
Posting Komentar