Home » , » Agar Tak Disalahgunakan, Warnet di Blora Perlu Pengawasan

Agar Tak Disalahgunakan, Warnet di Blora Perlu Pengawasan

infoblora.id on 13 Jun 2013 | 09.24

Foto : Para Pengusaha Warnet ikuti Sosialisasi Perbup Pengawasan Warnet kemarin.
BLORA. Pesatnya kemajuan teknologi informatika khususnya internet, memudahkan kita mengakses berbagai macam informasi yang kita butuhkan.

Bagi sebagian masyarakat internet digunakan untuk kegiatan positif. Namun demikian, internet juga berdampak buruk jika penggunaannya tidak sebagaimana mestinya.

Untuk memperkecil dampak negatif penggunaan internet, Pemkab Blora melalui Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kabupaten Blora melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Warung Internet di Kab. Blora.

Salah satu pemateri Kasat Binmas Polres Blora, AKP Sularno mengungkapkan, selama ini warnet masih banyak digunakan untuk hal yang negatif. Bahkan ada kecenderungan untuk berbuat asusila. Khususnya pada warnet yang biliknya tertutup dan ada pintunya. Menurut Sularno pengelola warnet harus ikut berperan serta dalam pengawasan dan menjaga ketertiban. "Pengelola tidak hanya semata-mata mengejar keuntungan tetapi harus ikut juga mengontrol dan mengawasi penggunanya. Sebab bila ada tindakan asusila tentu akan masuk ranah pidana," ungkapnya.

Dia pun menyambut positif adanya Perbup yang mengatur tentang warnet, sebab hal itu juga merupakan tanggung jawab sosial dan moral pengelola warnet.


Terkait dampak negatif internet, hal ini mendapatkan perhatian serius dari Bupati Blora Djoko Nugroho. Orang nomor satu dijajaran pemerintah Kabupaten Blora ini menghimbau kepada pemilik dan pengelola warnet untuk mewaspadai aksi nakal dari pada pengguna internet.

Hal tersebut disampaikan Plt. Sekda Kab. Blora, Sutikno Slamet saat menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Sutikno Slamet mengatakan warung internet yang dikelola, Pemkab. Blora dalam hal ini tidak memberikan penekanan atau penegasan. Hanya saja Pemkab Blora mengharapkan agar penggunaan internet bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Bapak dan ibu semua sudah tahu jika digunakan tidak sebagaimana mestinya, internet memberikan dampak yang merugikan kita semua. Pengawasan warnet perlu dilakukan,” katanya.

Adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur usaha warnet jangan dianggap membatasi usaha warnet. Pemkab Blora juga tidak mau dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 menjadikan pemilik warnet merugi. Urgensi dikeluarkannya Perbup ini hanya bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan internet. “Kedepankan moral bapak dan ibu. Kedepankan kepentingan orang banyak,” tandasnya.

Kepala DPPKKI Kab. Blora, Slamet Pamuji mengatakan jumlah warnet yang terdata di Kab. Blora sebanyak 125 warnet. Adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan dalam mengelola warnet. “Pemkab. Blora berharap agar pengelola warnet juga bertanggungjawab baik fisik dan moral penggunaan internet,” terangnya.

Sosialisasi diselenggarakan di ruang serba guna Setda Kab. Blora, Rabu (12/6) kemarin. Peserta sosialisasi merupakan pemilik maupun pengelola warnet. Panitia menghadirkan narasumber dari Polres Blora, Satuan Polisi Pamong Praja Kab Blora, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab Blora, Bagian Hukum Setda Kab Blora dan Bidang Pos dan Telematika pada DPPKKI Kab Blora. (DPPKKI Kab. Blora | rs-infoBlora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved