Moesafa, Ketua KPU Kabupaten Blora |
‘’Dinyatakan BMS karena dalam berkas pendaftaran tidak disertakan surat keterangan pemberhentian sebagai anggota DPRD yang masih dalam proses,’’ ujar Ketua KPU Blora, Moesafa.
Sebagaimana diketahui, empat anggota DPRD Blora kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Namun karena partainya tidak lolos sebagai partai peserta pemilu, merekapun pindah ke partai lain.
Keempat orang itu adalah Susanto dan Siti Rochmah Yuni Astuti dari Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) yang pindah ke Partai Demokrat, Sugeng Hariyanto dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Yulianto dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), pindah ke Partai Nasdem.
Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota DPRD yang mencalonkan diri namun pindah partai harus berhenti sebagai anggota Dewan. Surat pernyataan pengunduran diri oleh yang bersangkutan telah dimasukan dalam berkas pendaftaran. Namun surat keputusan pemberhentian ataupun surat keterangan pemberhentian yang masih dalam proses tidak disertakan di dokumen pendaftaran.
‘’Kami tunggu kelengkapan berkas pendaftaran berupa surat keterangan pemberhentian yang masih dalam proses, hingga 1 Agustus. Jika sampai batas waktu yang ditentukan surat keterangannya belum masuk, berarti tidak memenuhi syarat (TMS),’’ tegas Moesafa.
Surat keterangan pemberhentian yang masih dalam proses dikeluarkan oleh ketua DPRD atau sekretariat DPRD. Moesafa mengungkapkan selain anggota DPRD yang pindah partai, KPU juga menyatakan BMS terhadap empat berkas pendaftaran calon yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara itu dihubungi terpisah, Yulianto menegaskan berkas pemberhentiannya sebagai anggota DPRD hingga kini masih dalam proses di internal partai asal. Dia pun menyakini pada 15 Juli nanti pengurusan berkas pemberhentian akan rampung.
‘’Masalah DCS kan masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), bukan tidak memenuhi syarat (TMS). Saya yakin sampai saatnya nanti masih akan bisa berubah menjadi memenuhi syarat (MS),’’ ujar Susanto, salah seorang anggota DPRD Blora yang dokumen pendaftaranya dinyatakan BMS oleh KPU.
Selain BMS, KPU Blora juga memutuskan adanya lima berkas pendaftaran milik lima orang bakal calon yang dinyatakan TMS. Yakni dua orang dari PKB dan masing-masing satu orang dari PAN, Gerindra dan Partai Demokrat.
Jumlah bakal calon anggota DPRD yang mendaftar ke KPU Blora melalui parpolnya masing-masing sebanyak 473 orang. Yang dinyatakan MS sebanyak 460 orang, BMS delapan orang dan TMS sebanyak lima orang. (rs-infoBlora | Suara Merdeka)
0 komentar:
Posting Komentar