BLORA. Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah
untuk mendapat bagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu terus
berlanjut. Setelah mengadakan pertemuan lintas sektoral terkait antara
Pemkab Blora dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Ruang
Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu, telah disepakati
membuat Kelompok Kerja (Pokja) perjuangan DBH Migas Blok Cepu. Salah
satu poin yang disepakati pokja itu adalah menuntut revisi Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah yang menjadi payung hukum pembagian DBH Migas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) Blora, Setyo Edy, Senin(8/7/2013) mengakui, proses pengajuan revisi perundang-undangan memerlukan tenggat waktu yang relatif lama oleh karenanya Pemkab Blora tetap meminta adanya kebijakan dari pemerintah pusat agar Kabupaten Blora bisa merasakan manfaat atas telah diproduksinya lapangan migas di Blok Cepu.
"Sambil menunggu hasil revisi undang-undang tersebut, kami harapkan Blora dapat jatah pembagian DBH yang proposional. Kami juga menuntut adanya kompensasi atas produksi migas blok cepu tersebut," katanya.
Kompensasi kepada Kabupaten Blora yang dimaksud bisa berupa pembangunan sarana infrastruktur jalan dan jembatan. Karena Blora masuk Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu. Namun sampai sekarang belum memperoleh sepeserpun DBH Migas Blok Cepu.
"Seperti halnya tahun ini di Kabupaten Blora mendapatkan alokasi dari APBN untuk pembangunan jaringan gas dalam proyek City Gas dan reaktivasi Lapangan Terbang Ngloram, Cepu," ungkap Edy.
Menurut dia, kompensasi pembangunan atau peningkatan kelas jalan sudah menjadi hak bagi daerah penghasil migas agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat melalui APBN. Namun untuk mendapatkan bantuan pembangunan jalan yang bersumber dari dana APBN harus masuk kelas jalan nasional.
"Tapi kondisi di Blora yang sangat rusak parah kelas jalannya masih sebagai jalan provinsi semua," ujar Edy, mengungkapkan.
Karena alasan itulah Pemkab Blora sekarang ini sedang mengajukan ke pemerintah pusat agar jalan provinsi di wilyah Blora ditingkatkan kelasnya sebagai jalan nasional agar dapat kucuran dana dari APBN.(rs-infoBlora | sumber : ali-Suarabanyuurip)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) Blora, Setyo Edy, Senin(8/7/2013) mengakui, proses pengajuan revisi perundang-undangan memerlukan tenggat waktu yang relatif lama oleh karenanya Pemkab Blora tetap meminta adanya kebijakan dari pemerintah pusat agar Kabupaten Blora bisa merasakan manfaat atas telah diproduksinya lapangan migas di Blok Cepu.
"Sambil menunggu hasil revisi undang-undang tersebut, kami harapkan Blora dapat jatah pembagian DBH yang proposional. Kami juga menuntut adanya kompensasi atas produksi migas blok cepu tersebut," katanya.
Kompensasi kepada Kabupaten Blora yang dimaksud bisa berupa pembangunan sarana infrastruktur jalan dan jembatan. Karena Blora masuk Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Blok Cepu. Namun sampai sekarang belum memperoleh sepeserpun DBH Migas Blok Cepu.
"Seperti halnya tahun ini di Kabupaten Blora mendapatkan alokasi dari APBN untuk pembangunan jaringan gas dalam proyek City Gas dan reaktivasi Lapangan Terbang Ngloram, Cepu," ungkap Edy.
Menurut dia, kompensasi pembangunan atau peningkatan kelas jalan sudah menjadi hak bagi daerah penghasil migas agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat melalui APBN. Namun untuk mendapatkan bantuan pembangunan jalan yang bersumber dari dana APBN harus masuk kelas jalan nasional.
"Tapi kondisi di Blora yang sangat rusak parah kelas jalannya masih sebagai jalan provinsi semua," ujar Edy, mengungkapkan.
Karena alasan itulah Pemkab Blora sekarang ini sedang mengajukan ke pemerintah pusat agar jalan provinsi di wilyah Blora ditingkatkan kelasnya sebagai jalan nasional agar dapat kucuran dana dari APBN.(rs-infoBlora | sumber : ali-Suarabanyuurip)
0 komentar:
Posting Komentar