BLORA. Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah,
untuk memperoleh dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu, yang disampaikan
kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu
lalu, ditanggapi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Otoritas migas tanah air itu menegaskan, kewenangan pembagian DBH migas ditangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu bukan merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan SKK Migas, karena sudah ada Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," tegas Staf Ahli Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdi Zaenal, Senin(8/7/2013) kemarin.
Hamdi menambahkan, dalam UU No.33 Tahun 2004 itu juga telah diatur prosentase pembagian DBH Migas. Dimana untu prosentase minyak adalah 85:15, artinya pemerintah pusat memperoleh bagian 85%, Daerah 15% yaitu dengan rincian untuk Provinsi sebesar 3%, Kabupaten Penghasil 6%, serta seluruh Kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi sebanyak 6%.
Sedangkan untuk produksi Gas, kanjut Hamdi, prosentasenya adalah 70:30. Pemerintah pusat mendapat 70%, pemerintah daerah 30% yaitu untuk provinsi 6%, kabupaten penghasil 12%, seluruh Kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi tersebut 12%.
"Contoh untuk dana bagi hasil migas yang dihasilkan dari Lapangan Banyu Urip, sumur WK Migasnya di Kabupaten Bojonegoro, maka dana untuk kabupaten non penghasil adalah untuk seluruh kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Timur," kata Hamdi, menerangkan.
Menurut dia, sumur penghasil minyak yang diproduksi proyek Banyu Urip 100% berada di Kabupaten Bojonegoro, sehingga tidak ada satu tetes pun yang berasal dari Cepu, meskipun nama lapangan migas adalah Blok Cepu. Seperti halnya hasil migas yang diproduksi oleh Joint Operating Body Pertamina - PetroChina East Java (JOBP-PEJ) 78% produksinya berasal dari sumur di Kabupaten Bojonegoro dan 22% dihasilkan sumur yang berada di Kabupaten Tuban.
"Ini yang harus difahami oleh masyarakat Blora tentang prosentase pembagian DBH migas. Agar tidak terjadi salah persepsi dan pemahaman," tambah Hamdi
Senada juga disampaikan Staf Ahli Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Agus. Dia menuturkan, bahwa untuk angka tepat DBH minyak adalah Pemerintah Pusat 84,5 % dan Pemerintah daerah 15,5 %. Dari angka 15,5 % tersebut akan dibagi berdasarkan titik koordinat sumur tersebut. Bila Titik Koordinat sumur di darat atau sp maks 4 Mill Laut maka daerah Kabupaten atau Kota tersebut dinyatakan sebagai daerah penghasil dengan porsi 6,2 %, provinsi menerima 3,1 % dan sisanya 6,2 % dibagi ke seluruh kabupaten/kota di dalam propinsi tersbut secara merata.
Sedangkan bila koordinat titik sumur di laut lebih dari 4 Mil s/d 12 mil, lanjut Agus, maka yang dinyatakan sebagai daerah penghasil adalah propinsi tersebut dan akan menerima DBH 5 % dan sisanya akan dibagi secara rata ke seluruh kabupaten /kota. Sementara bila letak koordinat sumur di lepas pantai lebih dari 12 Mil maka seluruh bagian pemerintah masuk ke Pemerintah Pusat.
"Metode itu juga digunakan untuk prosentase produksi GAS dengan porsi pemerintah adalah 70 % dan dari porsi ini dikembalikan ke daerah sebesar 30 %," sambung Agus, mengungkapkan.
Sebelumnya, Pemkab Blora terus berjuang memperoleh DBH migas Blok Cepu. Sebab ada beberapa sumur di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu masuk Kabupaten Blora. Namun realitanya sampai saat ini Blora tak sepeserpun memperoleh DBH Migas Blok Cepu.(rs-infoBlora | sumber : ali-Suarabanyuurip)
Otoritas migas tanah air itu menegaskan, kewenangan pembagian DBH migas ditangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu bukan merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan SKK Migas, karena sudah ada Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," tegas Staf Ahli Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdi Zaenal, Senin(8/7/2013) kemarin.
Hamdi menambahkan, dalam UU No.33 Tahun 2004 itu juga telah diatur prosentase pembagian DBH Migas. Dimana untu prosentase minyak adalah 85:15, artinya pemerintah pusat memperoleh bagian 85%, Daerah 15% yaitu dengan rincian untuk Provinsi sebesar 3%, Kabupaten Penghasil 6%, serta seluruh Kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi sebanyak 6%.
Sedangkan untuk produksi Gas, kanjut Hamdi, prosentasenya adalah 70:30. Pemerintah pusat mendapat 70%, pemerintah daerah 30% yaitu untuk provinsi 6%, kabupaten penghasil 12%, seluruh Kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi tersebut 12%.
"Contoh untuk dana bagi hasil migas yang dihasilkan dari Lapangan Banyu Urip, sumur WK Migasnya di Kabupaten Bojonegoro, maka dana untuk kabupaten non penghasil adalah untuk seluruh kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Timur," kata Hamdi, menerangkan.
Menurut dia, sumur penghasil minyak yang diproduksi proyek Banyu Urip 100% berada di Kabupaten Bojonegoro, sehingga tidak ada satu tetes pun yang berasal dari Cepu, meskipun nama lapangan migas adalah Blok Cepu. Seperti halnya hasil migas yang diproduksi oleh Joint Operating Body Pertamina - PetroChina East Java (JOBP-PEJ) 78% produksinya berasal dari sumur di Kabupaten Bojonegoro dan 22% dihasilkan sumur yang berada di Kabupaten Tuban.
"Ini yang harus difahami oleh masyarakat Blora tentang prosentase pembagian DBH migas. Agar tidak terjadi salah persepsi dan pemahaman," tambah Hamdi
Senada juga disampaikan Staf Ahli Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Agus. Dia menuturkan, bahwa untuk angka tepat DBH minyak adalah Pemerintah Pusat 84,5 % dan Pemerintah daerah 15,5 %. Dari angka 15,5 % tersebut akan dibagi berdasarkan titik koordinat sumur tersebut. Bila Titik Koordinat sumur di darat atau sp maks 4 Mill Laut maka daerah Kabupaten atau Kota tersebut dinyatakan sebagai daerah penghasil dengan porsi 6,2 %, provinsi menerima 3,1 % dan sisanya 6,2 % dibagi ke seluruh kabupaten/kota di dalam propinsi tersbut secara merata.
Sedangkan bila koordinat titik sumur di laut lebih dari 4 Mil s/d 12 mil, lanjut Agus, maka yang dinyatakan sebagai daerah penghasil adalah propinsi tersebut dan akan menerima DBH 5 % dan sisanya akan dibagi secara rata ke seluruh kabupaten /kota. Sementara bila letak koordinat sumur di lepas pantai lebih dari 12 Mil maka seluruh bagian pemerintah masuk ke Pemerintah Pusat.
"Metode itu juga digunakan untuk prosentase produksi GAS dengan porsi pemerintah adalah 70 % dan dari porsi ini dikembalikan ke daerah sebesar 30 %," sambung Agus, mengungkapkan.
Sebelumnya, Pemkab Blora terus berjuang memperoleh DBH migas Blok Cepu. Sebab ada beberapa sumur di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu masuk Kabupaten Blora. Namun realitanya sampai saat ini Blora tak sepeserpun memperoleh DBH Migas Blok Cepu.(rs-infoBlora | sumber : ali-Suarabanyuurip)
0 komentar:
Posting Komentar