Home » , , » Dinas ESDM Jateng dan Pemkab Blora Ngotot Ajukan Perubahan DBH Migas ke Tiga Menteri

Dinas ESDM Jateng dan Pemkab Blora Ngotot Ajukan Perubahan DBH Migas ke Tiga Menteri

infoblora.id on 31 Jul 2013 | 20.30

BLOK CEPU : Eksplorasi migas Blok Cepu di wilayah perbatasan Jateng - Jatim, tepatnya di Kabupaten Blora dan Bojonegoro (foto : Antara News)
BLORA. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Prasetyo membenarkan bahwa keberangkatannya dengan Bupati Blora di tiga Kementerian mengusulkan adanya revisi atas Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hal itu telah diatur bahwa selain daerah penghasil, dana bagi hasil (DBH) migas diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak agar direvisi.

"Regulasi tersebut todak proporsional atas DBH migas di Blok Cepu yang mulut eksplorasinya berada di Kabupaten Bojonegoro, sehingga regulasi tersebut tidak tepat bila DBH migas diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan kabupaten penghasil harus direvisi," ucap Teguh Dwi Prasetyo.

Dia mengatakan, Pemprov Jateng melalui Pemkab Blora telah melayangkan surat secara resmi kepada tiga kementerian yang mengatur atas regulasi tersebut. Namun demikian hingga kini belum ditanggapi secara masif.

"Kita bersama Pak Bupati Blora berangkat menuju Jakarta agar segera merevisi regulasi yang mengatur DBH migas Blok Cepu yang sebagian masuk wilayah Kabupaten Blora," pungkasnya.

"Selama tiga hari kita mendatangi kementerian terkait, supaya regulasi dana keberimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara proporsional. Kita juga telah mengajukan upaya melalui Komisi 2-3 DPR RI, namun belum ada upaya mereview regulasi tersebut," terang dia.

"Bayangkan saja kabupaten yang berada di Jawa Timur dan lokasinya cukup jauh dengan Bojonegoro mendapatkan dana bagian DBH minyak Blok Cepu, sedangkan Blora tidak dapat apa-apa,'' tandasnya

“Pembagian DBH antara lain didasarkan UU. Dimana keberadaan mulut sumur daerah penghasil minyak. Sementara keberadaan aliran minyak itu berada pada dua Kabupaten, yakni Bojonegoro mencapai 65 persen dan Blora sebanyak 35 persen," terang dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tambang minyak yang berproduksi di Blok Cepu saat ini berada di wilayah Banyuurip, Kabupaten Bojonegoro. Dengan kapasitas produksi minyak Blok Cepu lebih dari 20.000 ribu barel per hari, Bojonegoro memperoleh DBH sebesar Rp400 miliar. Diperkirakan ketika produksi puncak Blok Cepu pada akhir 2014 sebanyak 165 ribu barel per hari, Bojonegoro bakal mendapat DBH lebih dari Rp2 triliun. Sedangkan Blora nol rupiah.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa selain daerah penghasil, DBH minyak diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak.

Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengharapkan adanya pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak Blok Cepu yang proporsional dengan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, selama ini pendapatan asli daerah (PAD) Blora yang bersumber dari pengelolaan DBH minyak Blok Cepu tidak berimbang. (rs-infoBlora | sumber : Suara Merdeka)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved