Seno Margo Utomo, anggota Banggar DPRD Blora |
"Di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur dengan penerapan sistem parkir berlangganan dihasilkan pendapatan mencapai Rp 5,6 miliar. Sedangkan di Blora kontribusi retribusi parkir hanya sebesar Rp 350 juta," ujarnya kemarin.
Dia mengemukakan sejumlah anggota DPRD Blora yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) dua belum lama ini melakukan studi banding ke beberapa Kabupaten di Jawa Timur, salah satunya Kabupaten Tulungagung. Studi banding tersebut terkait dengan penyusunan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD. Raperda itu antara lain tentang retribusi parkir, pengelolaan kawasan lindung, pengelolaan pendidikan, ijin reklame, ijin usaha pariwisata, pembentukan organisasi badan penanggulangan bencana daerah serta penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Seno Margo Utomo mengungkapkan, terkait dengan retribusi parkir, pihaknya mendapatkan banyak pembelajaran dari model parkir di Tulungagung. Salah satunya parkir berlangganan. Dia mengungkapkan jumlah kendaraan di Tulungagung mencapai 450 ribu, dengan model parkir berlangganan sebesar Rp 12.500,00 per tahun Tulungagung mampu mendapatkan pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 5,6 miliar.
"Semestinya dengan jumlah kendaraan di Blora yang mencapai 250 ribu, setidaknya bisa dihasilkan pendapatan sebesar Rp 4 miliar bukan Rp 350 juta seperti selama ini," katanya.
Dia menambahkan, di Tulungagung selain diterapkan parkir berlangganan juga diterapkan parkir harian. Menurutnya parkir langganan itu adalah untuk kendaraan kabupaten yang membayar pajak di Kantor Samsat setempat. Sedangkan parkir harian dikenakan pada kendaraan berpelat nomor luar daerah yang parkir di wilayah Tulungagung. "Juru parkir di Tulungagung adalah para pegawai honorer pemkab dengan tunjangan Rp 300 ribu/bulan," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora, Slamet Pamuji mengemukakan, model parkir berlangganan pernah diterapkan di Blora beberapa tahun silam. Namun kemudian tidak diberlakukan lagi seiring larangan dari Pemprov Jateng. "Kami tidak tahu persis, apakah larangan itu sampai saat ini masih berlaku atau tidak. Itu perlu dipastikan lebih dulu," katanya.
Di Blora retribusi parkir dikelola oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). DPPKKI mengelola parkir di tepi jalan umum dan di terminal. Sedangkan parkir lainnya seperti di kawasan pasar dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Blora. Ada juga SKPD yang mengelola parkir di sekitar gedung yang ada lokasi parkirnya seperti GOR Mustika oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan parkir Rumah Sakit dr.R.Soetijono Blora. (rs-infoBlora | sumber : Suara Merdeka)
0 komentar:
Posting Komentar