Home » , » DPRD Blora Sudah 4 Kali Lakukan Pergantian Antar Waktu

DPRD Blora Sudah 4 Kali Lakukan Pergantian Antar Waktu

infoblora.id on 9 Jul 2013 | 07.38

H.Muhammad Robin saat dilantik di Pendopo DPRD Blora, kemarin (8/7).
BLORA. Selama satu periode ini, DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah melakukan pergantian antar waktu (PAW) selama empat kali. Terbaru adalah Colbert Mangaratua, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) digantikan H. Muhammad Robin, kemarin (8/7).

Colbert Mangaratua yang merupakan mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora itu telah mengajukan pengunduran dirinya sejak tahun 2012 silam. Sedangkan H. Muhammad Robin, penggantinya adalah calon legislatif (Caleg) yang dalam pemilu legislatif pada 2009 silam berada dibawah Colbert dalam perolehan suara dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil I) Blora.

Sebelumnya, DPRD Blora telah melakukan tiga kali PAW anggotanya. Pertama dilakukan ketika H. Hartomi Wibowo dari PDI P meninggal dunia dimasa awal jabatannya yang digantikan oleh Dwi Astutiningsih. Kedua Supolo dari PKP Indonesia juga meninggal dunia diganti oleh Agus Sucipto. Ketiga M. Hasan dari Partai Hanura dengan sebab yang sama digantikan oleh Aris Subandono.

Dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Blora, HM. Kusnanto, menyampaikan, bahwa dasar PAW ini adalah adanya pengajuan dari Pengurus DPC PDI Perjuangan Blora yang disampaikan oleh Setwan DPRD Blora yang kemudian diteruskan ke Bupati Blora untuk mendapat Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan dinyatakan resmi menjadi anggota dewan untuk periode 2009-2014 dan ditetapkan sejak digelarnya paripurna pengambilan sumpah PAW ini," ujar Kusnanto.

Meski tinggal beberapa bulan kedepan menjadi anggota dewan yang baru, Kusnanto berharap, agar yang bersangkutan bisa segera menyesuaikan dengan tugas-tugas yang ada. "Diharapkan Saudara Robin segera untuk menyesuaikan program-program kerja yang ada di DPRD Blora ini," himbaunya.

Sidang paripurna itu dihadiri semua anggota DPR, Bupati Blora, Djoko Nugroho dan pejabat dilingkup pemerintah kabupaten (Pemkab). Sidang sempat mundur hingga dua jam dari jadwal semula pukul 12.00 WIB dan baru dimulai menjelang pukul 14.00 WIB. (rs-infoBlora | sumber : ali-Suarabanyuurip)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved