BLORA. Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, sampai Rabu (10/7) kemarin, belum membuat
keputusan terhadap status Amir, mantan kepala desa (Kades)
Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Blora, calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga bermasalah dengan status dirinya
sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Calon anggota DPRD yang diusung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI) nomor urut pertama di daerah pemilihan (Dapil) Blora 5 itu,
menurut informasi dari Pengadilan Negeri (PN), pernah dihukum penjara
selama satu tahun karena korupsi dengan ancaman pidana penjara lebih
dari lima tahun.
“Amir memang masuk dalam daftar calon sementara (DSC) Pemilu 2014, dan
ada masukan dari warga tentang dirinya,” tandas Ketua KPU Kabupaten
Blora Moesafa.
KPU, lanjutnya, juga sudah mengumpulkan berbagai informasi, keterangan
dan bukti-bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari), yang ternyata benar
kalau Amir memang pernah menjadi tahanan Kejari karena tindak pidana
korupsi dihukum penjara selama satu tahun dan ancaman pidananya lebih
dari lima tahun.
Menurut Moesafa, Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Bab VII
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota bagian kesatu
persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
pasal 51 (ayat 1) huruf g, dengan jelas mengatur caleg.
Di huruf g itu, lanjutnya, syarat caleg tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih.
“Keterangan dari Kejari, Amir memang pernah dijatuhi hukuman penjara
selama satu tahun, dan ancaman pidana lebih dari lima tahun,” jelas
Moesafa.
Untuk membuat keputusan lebih lanjut, kata Ketua KPU Kabupaten Blora,
nanti akan diputuskan dalam rapat pleno, yakni nanti setelah 18 Juli
2013. Menurut Moesafa, data terkait Amir sudah dikumpulkan, dan
informasi dari warga adalah benar, katanya menambahkan.
Sementara itu Kepala PN Blora Erma Suharti melalui Panitera Muda
(Panmud) Pidana Umum Didik Riyadi, membenarkan dalam putusan PN bahwa
Amir (mantan Kades) dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena
melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu
tahun dan maksimal 20 tahun.
KPU juga mengirim surat kepada semua partai politik (Parpol) peserta
Pemilu 2014 pasca pengujuman DCS. Kepada caleg yang masih BMS, KPU
mengingatkan batas waktu persyaratan sampai 1 Agustus 2013, jika caleg
BMS tidak melengkapi berkas akan dicoret. (rs-infoBlora | sumber : wah - http://bawaslujateng.blogspot.com)
0 komentar:
Posting Komentar