Home » , » KPU Blora : Pernah Tersangkut Tindak Pidana, Satu Caleg DPRD Blora Terancam Dicoret

KPU Blora : Pernah Tersangkut Tindak Pidana, Satu Caleg DPRD Blora Terancam Dicoret

infoblora.id on 11 Jul 2013 | 06.07

BLORA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, sampai Rabu (10/7) kemarin, belum membuat keputusan terhadap status Amir, mantan kepala desa (Kades) Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Blora, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga bermasalah dengan status dirinya sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Calon anggota DPRD yang diusung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) nomor urut pertama di daerah pemilihan (Dapil) Blora 5 itu, menurut informasi dari Pengadilan Negeri (PN), pernah dihukum penjara selama satu tahun karena korupsi dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Amir memang masuk dalam daftar calon sementara (DSC) Pemilu 2014, dan ada masukan dari warga tentang dirinya,” tandas Ketua KPU Kabupaten Blora Moesafa.
KPU, lanjutnya, juga sudah mengumpulkan berbagai informasi, keterangan dan bukti-bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari), yang ternyata benar kalau Amir memang pernah menjadi tahanan Kejari karena tindak pidana korupsi dihukum penjara selama satu tahun dan ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
Menurut Moesafa, Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Bab VII pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota bagian kesatu persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pasal 51 (ayat 1) huruf g, dengan jelas mengatur caleg.
Di huruf g itu, lanjutnya, syarat caleg tidak pernah dijatuhi pidana penjara  berdasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Keterangan dari Kejari, Amir memang pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dan ancaman pidana lebih dari lima tahun,” jelas Moesafa.
Untuk membuat keputusan lebih lanjut, kata Ketua KPU Kabupaten Blora, nanti akan diputuskan dalam rapat pleno, yakni nanti setelah 18 Juli 2013. Menurut Moesafa, data terkait Amir sudah dikumpulkan, dan informasi dari warga adalah benar, katanya menambahkan.
Sementara itu Kepala PN Blora Erma Suharti melalui Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum Didik Riyadi, membenarkan dalam putusan PN bahwa Amir  (mantan Kades) dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
KPU juga  mengirim surat kepada semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 pasca pengujuman DCS. Kepada caleg yang masih BMS, KPU mengingatkan batas waktu persyaratan sampai 1 Agustus 2013, jika caleg BMS tidak melengkapi berkas akan dicoret. (rs-infoBlora | sumber : wah - http://bawaslujateng.blogspot.com)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved