Home » , , » Panwaslu Blora Sita Parcel Politik dari Caleg Dwihartanto "Sopo Leh Iki?"

Panwaslu Blora Sita Parcel Politik dari Caleg Dwihartanto "Sopo Leh Iki?"

infoblora.id on 27 Jul 2013 | 06.32

Anggota Panwaslu Blora saat memeriksa paket kardus parcel politik
BLORA. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora menyita sejumlah parcel bergambar foto bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Dari sejumlah parsel yang disita, tercantum nama, daerah pemilihan (dapil), asal parpol dan ajakan untuk mencoblos.

Ketua Panwaslu Blora Wahono mengatakan, sejumlah parcel yang disita itu telah memenuhi unsur kampanye. Parcel-parcel itu berhasil disita karena mendapat informasi dari masyarakat. Panwaskab menyita parcel tersebut dari sejumlah toko jaringan ritel di Blora.

”Parcel ini disediakan oleh jaringan perusahaan ritel terkenal. Sebagian besar parcel memang belum dibagi, namun tetap kami sita karena memenuhi unsur kampanye,” ujar Wahono di kantor Panwaslu Blora, Kamis (25/7).

Dia menjelaskan, parcel yang disita itu berupa paket dalam kardus yang dipasangi stiker besar bergambar caleg.  Sehingga di toko-toko jaringan ritel itu menumpuk parsel dalam jumlah sangat banyak. Panwaskab mengamankan beberapa paket untuk dijadikan barang bukti.

Tindakan itu, kata Wahono, jelas melanggar pasal 86 huruf j UU nomor 8/2012. Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau barang pada peserta kampanye.

”Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi informasi yang kami terima, parcel ini akan dibagikan kepada para kepala desa di seluruh Blora,” katanya.

Dia mengatakan, parcel itu diduga berasal dari caleg DPR RI dari Partai Golkar di daerah pemilihan Jateng III, yang meliputi Kabupaten Blora, Grobogan, Pati dan Rembang. Dia mendapat nomor urut empat, atas nama Dwihartanto. Hal itu sesuai dengan gambar yang ada di dalam bungkus parsel yang disita. Masyarakat selama ini mengenalnya dengan istilah caleg "Sopo Leh Iki?" karena dia memasang reklame dengan kata kata tersebut.

Dari penenulusan yang dilakukan Panwaslu, kata Wahono, parcel serupa juga beredar di tiga kabupaten lainnya. Jumlah total parcel yang beredar di emat kabupaten ini sebanyak 1.321 buah. ”Untuk Blora sekitar 300 parcel. Kami terus awasi peredarannya,” tegasnya. (rs-infoBlora | sumber : Suwoko-murianews.com)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved