Home » , » Seno Margo Utomo Desak Panwaslu Blora Bersikap Tegas Terhadap Pelaku Parcel Politis

Seno Margo Utomo Desak Panwaslu Blora Bersikap Tegas Terhadap Pelaku Parcel Politis

infoblora.id on 31 Jul 2013 | 12.52

Seno Margo Utomo, Anggota Komisi A DPRD Blora
BLORA-Anggota Komsisi A DPRD Kabupaten Blora Seno Margo Utomo mendesak jajaran Panwaslu Kabupaten Blora menindak tegas bakal caleg yang akan menyebar parsel politik, pekan lalu. Jika tidak, Seno mengancam akan melaporkan Panwaslu Blora ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

”Rencana laporan ini menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Panwaslu Kabupaten Blora (Wahono), terkait penemuan parsel yang akan dibagi Caleg DPRRI Dapil Jateng III,J Dwihartanto,” kata Seno yang juga merupakan kader PKS ini, Senin (29/7) lalu.

Politisi PKS itu mengaku kecewa dengan langkah Panwaslu dalam kasus parsel tersebut. Ketua Panwaslu sudah menyatakan memenuhi unsur kampaye dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang politik uang, namun tidak ada tindakan yang ditempuh.

Menurut Seno, sikap Panwaslu terhadap parsel politik bergambar Partai Golkar itu berbeda jika kasus tersebutdilakukan politisi PKS. Menurutnya, begitu ditemukan ada dugaan pelangaran langsung dipidanakan. ”Oleh karena itu saya akan laporkan ke DKPP, karena Panwaslu tidak tegas,” katanya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Blora, Wahono menanggapi tenang tuntutan tersebut. Dia meminta kepada pengurus PKS supaya cerdas memahami aturan dan perundang-undangan pemilu.

”Kami telah mengkaji dan mengkonsultasikan ke Bawaslu Jateng.Hasilnya, kasus tersebut memang memenuhi unsur kampanye, namun baru berpotensi memunculkan pelanggaran. Misalnya pada pasal 301 ayat 1,2 dan 3 ataupun pasal 299 Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012,” katanya.

Oleh karenanya, Panwaslu telah melarang Pengurus DPD Partai Golkar Blora membagikan parsel tersebut. Baik dibagi kepada kader, atau pengurus partai. Apalagi dibagi kepada kepala desa di seluruh Blora, sebagaimana isu yang beredar.

”Dan perlu dicatat bahwa statusnya J Dwihartano Calon nggota DPRRI Dapil Jateng III Blora, Pati, Grobogan dan Rembang ini baru Daftar Calon Sementara (DCS). Oleh Komisi Pemilihan Umum belum mengumumkan dia sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),” tegasnya.

Dia menambahkan, Panwaslu telah berkomunikasi dengan pengurus parpol dan melakukan bintek atau sosialisasi aturan-aturan kampanye.

”Sosialisasi sudah sering kami lakukan sejak kami terbentuk. Kami menyayangkan banyak bacaleg yang tidak memiliki  buku Undang-Undang Pemilu, atau memilikinya namun malas membacanya,” jelas Wahono. (rs-infoBlora | sumber : Syamsul Falak/Suwoko - murianews.com)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved