Home » , » Diklarifikasi Panwaslu Blora, Enam Caleg Akhirnya Mundur dari BPD

Diklarifikasi Panwaslu Blora, Enam Caleg Akhirnya Mundur dari BPD

infoblora.id on 1 Agu 2013 | 15.45

KLARIFIKASI : Salah satu bakal calon legislatif ke Panwaslu untuk melakukan klarifikasi atas pengunduran dirinya dari BPD dan fokus untuk maju nyaleg (foto : Wahono)
BLORA. Enam calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masih menduduki jabatan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lima diantaranya mengundurkan diri dari badan resmi yang dibentuk berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga tinggal satu caleg yang masih belum menentukan pilihannya.

Lima calon anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2014 yang mundur dari ketua/anggota BPD di desa masing-masing, menurut Ketua Panitia Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora Wahono, Kamis (1/8), Sumarno (Golkar) Dapil Blora 4, Yulianti (PAN) Dapil Blora 4, Giyono (PDIP) Dapil Blora 5, Sadiman (NasDem) Dapil Blora 4 dan Arif Agus Hanafi (PKS) Dapil Blora 2

Sumarno resmi mundur dari Ketua BPD Desa Jetak, Yulianti resmi keluar dari anggota BPD Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Giyano mundur dari anggota BPD Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen dan Sadiman mundur dari anggota BPD Desa Japah, Kecamatan Japah, Blora, tujuannya agar tidak melanggar persyaratan Caleg seperti diatur dalam Undang-Undang Nomo 8 Tahun 2012.

“Saya akan lebih fokus menyiapkan diri untuk Pemilu 2014, lega sekarang saya merasa tidak melanggar persyaratan sebagai Caleg,” tandas Sumarno, tokoh masyarakat Desa Jetak pensiunan Kasek (Guru SD).

Menurut Wahono, Sumarno dan Yulianti menyatakan resmi mundur BPD dihadapan tim klarifikasi Panwaslu dan disusuli surat bukti pengunduran dirinya diatas meteri Rp 6.000, sedang Sadiman, Giyono mundur dengan surat resmi diatas meterai Rp 6.000 sebelum bertemu tim klarifikasi, dan dan Arif Agus Hanafi mundur dari BPD Wado sekitar sepekan setelah diklarifikasi Panwaslu.

Persyaratan Caleg
Satu anggota BPD calon anggota DPRD yang belum membuat keputusan adalah Masrukan (PKS) Dapil Blora 5. Namun informasi terakhir dari Ketua Panwaslu Kecamatan Ngawen Nasukha, anggota BPD Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen juga akan mundur, hanya surat pengunduran dirinya menyusul.

Diberitakan sebelumnya, dalam bab VII UU 8 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pada 51 ayat 1 (bagian kesatu) terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali dari jabatannnya.

Pada pasal 51 ayat 1 huruf (k) berbunyi mengundurkan diri sebagai kepala daerah, PNS, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Di huruf (m) : bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai jabatan negara lainnya, direksi, komisris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara. (rs-infoBlora | sumber : Wahono-bawaslu-jatengprov.go.id)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved