Home » , » DPS Pemilu 2014 Kacau, Panwaslu Blora Akan Beri Sanksi KPU

DPS Pemilu 2014 Kacau, Panwaslu Blora Akan Beri Sanksi KPU

infoblora.id on 2 Agu 2013 | 18.26

CERMATI DPS : Anggota Panwaslu Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dibantu sejumlah staf tampak serius mencermati DPS Pemilu 2014 untuk wilayahnya. [Foto: Wahono]
BLORA. Tidak hanya kesalahan dalam pemberian soft copy daftar pemilih sementara (DPS) untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, Panwaslu juga menemukan masih kacaunya tempat pemungutan suara (TPS) dengan terdapat pemilih yang lebih dari 500 orang.
Tidak hanya itu, Panwaslu juga menemukan ada ketidakberesan dalam penetapan DPS, yang mana ada tanda tangan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga didengkul/dipalsu, maka Panwaslu Kabupaten Blora akan menggelar pleno untuk menentukan sikap.
“Soal kekeliruan soft-copy DPS sudah ditarik KPU dan diganti. Sedangkan jumlah TPS sedang kami komunikasikan dengan KPU,” tandas ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Jumat (2/8).
Namun untuk tanda tangan ketua PPS dalam penetapan DPS yang diduga dipalsukan, ini masalah serius yang harus disikapi, segera diplenokan dan kemungkinan Panwaslu akan memberikan sanksi, tujuannya agar ke depan tidak lagi terjadi kasus yang sama.
“Panwaslu lebih mengedepankan pengawasan preventif, ini upaya pencegahan dini agar pelanggaran tidak lagi terjadi,” tandas Wahono.
Terhadap jumlah TPS yang masih kacau, lanjutnya, dia melihat ada TPS yang pemilihnya melebihi ketentuan Undang-Undang 8 Tahun 2012 Bab X tentang pemungutan suara pasal 151 (1) pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang, namun saat ini ada yang masih 900 orang dan lebih dari 1.000 orang.
Jadi 2.020 TPS
Terhadap penataan TPS ini, kata Wahono, KPU sudah menata kembali, mengusulkan tambahan jumlah TPS dari hanya 1.801 menjadi 2.020. Data baru jumlah TPS memang sangat dibutuhkan Panwaslu, sebab selain untuk memenuhi aturan di Undang-Undang (UU), juga untuk menyesuaikan jumlah Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) di 295 desa/kelurahan se-Blora.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Blora Moesafa melalui Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Siti Ruhayatin, membenarkan telah menarik kembali data soft-copy DPS yang keliru dari Panwaslu dan Parpol. Soal jumlah TPS, lanjutnya, sudah dilakukan penataan kembali dengan tambahan jumlah menjadi 2.020 TPS.
Diberitakan sebelumnya, kesalahan soft-copy DPS karena saat KPU Blora mendownload DPS dari server KPU Jateng yang dilakukan bergantian dengan KPU Kabupaten/Kota lainnya, data dalam bentuk pdf yang diserahkan pada Panwaslu dan Parpol, sementara sesuai surat edara (SE) KPU Jateng yang dicetak (hard-copy) adalah data excel. [rs-infoBlora | kontributor : wah-bawaslujateng.blogspot.com]
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved