Home » , » Golkar Klarifikasi Parcel Politik J.Dwihartanto (Bacaleg "Sopo Leh Iki?")

Golkar Klarifikasi Parcel Politik J.Dwihartanto (Bacaleg "Sopo Leh Iki?")

infoblora.id on 1 Agu 2013 | 07.47

KLARIFIKASI : Indarjo (kiri) hadir di Kantor Panwaslu Blora untuk mengklarifikasi adanya parcel politis dengan gambar bacaleg J Dwihartanto yang ditemukan di toko waralaba beberapa hari lalu (foto : Syamsul Falak-murianews.com)
BLORA. Sejumlah Pengurus DPD II Partai Golkar Blora memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora, Selasa (30/7). Kedatangan mereka ke kantor Panwaslu itu, untuk mengklarifikasi parcel bergambar bakal calon legislatif (bacaleg) dari Golkar yang ditemukan di sebuah toko waralaba yang mempunyai jaringan nasional, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Blora,Indarjo mengaku tidak tahu menahu terkait keberadaan gambar bacaleg DPR RI di parcel tersebut. Setahu dia, pengurus pusat membagikan parcel tersebut kepada para pengurus di daerah untuk Lebaran. Pembagian parcel itu dikerjasamakan dengan sebuah toko waralaba yang memiliki jaringan hingga tingkat daerah.

”Memang ada kerjasama antara DPP dan mini market tersebut.Mulai dari isi parsel, packing, hingga pendistribusiannya.Namun kenapa dalam kemasan parcel itu terdapat gambar salah satu bacaleg, kami kurang tahu,” ujar Indarjo, usai menjelaskan kepada Panwaslu, kemarin.

Sebelumnya, Panwaslu Blora menyita sejumlah paket parcel Lebaran di sebuah toko waralaba di Blora, pekan lalu. Pada kemasan paket tersebut terdapat gambar bacaleg DPR RI Dapil III Jateng, dari Partai Golkar bernama J Dwihartanto yang dikenal masyarakat dengan iklan reklame bertuliskan "Sopo Leh Iki?" ini. Panwaslu menyatakan, parcel tersebut berpotensi melanggar karena bisa dinyatakan mendahului kampanye.

Indarjo mengatakan,  parcel Lebaran itu ditujukan kepada pengurus Partai Golkar yang ada di kabupaten Blora. Jumlah parcel yang akan dibagi mencapai 305 paket. Parcel itu akan dibagikan kepada ketua ranting di 295 kelurahan dan desa. Dan 10 paket sisanya untuk pengurus DPD Blora.

”Parcel Lebaran ini diberikan untuk berbagi rezeki dari pimpinan partai kepada anggotanya didaerah,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Blora, Wahono menyatakan, Panwaslu tidak pernah menyatakan Partai Golkar melakukan pelanggaran. Namun parcel tersebut hanya dinyatakan berpotensi melanggar. ”Karena parcel tersebut memuat unsur yang terdapat dalam Pasal 86 Huruf J UU Nomor 8/2012. Kami berharap, ini tidak terjadi lagi pada kemudian hari,” katanya. (rs-infoBlora | kontributor Syamsul Falak/Suwoko - murianews.com)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved