![]() |
Bupati Blora, Djoko Nugroho saat menandatangi petisi DBH Migas |
Kepastian itu disampaikan Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora. Salah satu lembaga yang konsen mengawal masalah DBH migas Blok Cepu itu mengungkapkan, jika petisi yang dikirimkan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dengan melakukan diskusi dengan Direktorat Jeneral (Dirjen) Migas.
"Dorongan ke Kementerian ESDM akan terus kita lakukan. Harapannya sebelum tahun 2013 ini berakhir, kajian dari dirjen migas sudah selesai,” kata Koordinator LPAW Blora, M.Hamdun Jum'at (2/8/2013) lalu.
Hamdun meminta kajian tersebut untuk terus dilakukan agar kepastian Kabupaten Blora segera mendapatkan pembagian DBH Migas Blok Cepu yang proposional bisa terwujud. Sehingga paling lambat pada awal 2014 mendatang sudah ada kebijakan nyata dari Kementerian ESDM yang menyatakan Blora sebagai daerah penghasil minyak Blok Cepu.
“Dengan demikian dengan sendirinya Kabupaten Blora akan mendapatkan DBH Migas Blok Cepu yang adil,” tegas dia.
Menurutnya, dengan hasil kajian itu akan memunculkan wacana baru dalam pembagian dana bagi hasil migas dengan pemahaman yang sama bahwa pembagian dana bagi hasil berdasarkan perhitungan hasil produksi dari cadangan minyak di Lapangan Banyuurip yang bukan berdasarkan mulut sumur.
"Saya yakin banyak ahli perminyakan di Indonesia yang mampu untuk menghitung pembagian berdasarkan hasil produksi. Kita tunggu saja niat baik dari Kementerian ESDM untuk bisa memberikan kebijakan yang adil bagi Blora dalam dana bagi hasil ini,” ujar Hamdun.
Sekadar diketahui, petisi yang diajukan dalam audiensi dengan wakil menteri ESDM beberapa waktu lalu ada tiga opsi yang ditawarkan. Yakni menetapkan Kabupaten Blora sebagai daerah penghasil Migas blok cepu melalui penerbitan SK. Menteri ESDM tentang daerah penghasil migas. Kedua, memberikan kompensasi kepada Kabupaten Blora sebagai daerah yang memiliki wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu dan daerah terdampak dari eksploitasi Blok Cepu. Bila kedua hal itu tidak bisa dilakukan, maka opsi ketiga, memerintahkan kepada kontraktor Blok Cepu (MCL - PT. Pertamina) melalui SKK Migas untuk segera mengeksploitasi lapangan migas yang ada di Blora, sehingga Blora segera dapat DBH Migas.(rs-infoBlora | sumber : ali-suarabanyuurip)
0 komentar:
Posting Komentar