Home » , » Potensi 595 Sumur Minyak Tua Peninggalan Belanda di Blora Belum Tergarap Dengan Baik

Potensi 595 Sumur Minyak Tua Peninggalan Belanda di Blora Belum Tergarap Dengan Baik

infoblora.id on 1 Agu 2013 | 08.11

SUMUR TUA : Salahsatu sumur minyak tua di kawasan Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Blora yang kini ditambang warga dan diswakelola dengan LPM UPN Veteran Yogyakarta. (foto : rs-infoBlora)
BLORA. Potensi sumur tua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah patut menjadi perhatian serius untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora. Saat ini terdapat 595 unit sumur tua yang tersebar di 16 wilayah kecamatan di Blora.

"Namun semua belum  bisa dieksplorasi mengingat ada kerusakan infrastruktur, dan sebagian belum ditemukan titik sumurnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT  Blora Patra Energi (BPE) Blora, Christian Prasetya.

BPE sebagai perusahaan milik daerah mulai mendapatkan ijin pengelolaan sejak 2010 silam sebanyak 36 sumur, bersama KUD Wargo Tani Makmur sebanyak 32 sumur, dan PT Sarana Pembangunan Jateng (SPJ) mendapat hak pengelolaan dari Pertamina 38 sumur ditambah sekitar 250 sumur eks Kokapraya yang diswakelola oleh LPM UPN Veteran Yogyakarta.

Christian menyebutkan dari 36 sumur itu 25 diantaranya berada di lahan Perhutani. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk pengelolaan 25 sumur tua di Blora. Surat persetujuan nomor S.65/Menhut-VII/ 2013 tertanggal 1 Pebruari 2013 tersebut sudah diterima PT BPE, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Blora yang mengelola sumur tua.

"Persetujuan itu adalah izin pinjam pakai kawasan hutan yang di dalamnya ada 25 titik sumur tua," kata Christian.

Dia katakan, ijin pemanfaatan lahan untuk produksi di lokasi milik perhutani mutlak diperlukan. Oleh karena itu BPE sudah mengajukan ijin pemanfaatan ke Kementrian Kehutanan sejak 2011 lalu.

"Ya syukurlah proses yang panjang itu kini telah turun ijin dari kementrian. Meski  beberapa kali berkas pengajuan izin harus dilengkapi misalnya berkas pemetaan. Sehingga terbitnya izin menjadi tersendat," imbuhnya.

Setelah izin tersebut keluar maka PT BPE akan memaksimalkan dalam pengelolaan titik-titik sumur tua yang berada di kawasan hutan. Pengelolaan sumur tua itu diharapkan bisa memberdayakan masyarakat sekitar sumur.

"Di samping itu bisa  membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan PT BPE yang secara langsung juga memberikan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Blora," tandasnya.(rs-infoBlora | kontributor : ali-suarabanyuurip.com)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved