![]() |
H Abdullah Aminudin, Wakil Ketua DPRD Blora |
Amin mengatakan, kabar yang diterimanya bahwa dana itu dinikmati banyak orang, bukan hanya kalangan petani. Hal itulah yang harus diungkap. Apakah benar dana tersebut untuk menanam tebu atau tidak. Jika tidak maka harus ada yang bertanggungjawab. "Pengusutan itu penting untuk melihat seperti apa dana itu diaplikasikan di lapangan," imbuhnya.
Menurutnya, dana tebu tersebut sudah mulai diterima sejak 2011 lalu. Sedangkan yang diusut kali ini adalah dana tebu 2012. Artinya masih ada dana yang serupa yang perlu diperiksa. Sebab informasinya juga ada dugaan penyelewengan.
Jika tahun 2012 sudah ditangani Polres, maka dana tahun 2011bisa ditangani penegak hukum lain seperti Kejaksaan. "Dana tersebut harus diusut agar yang bersalah bertanggungjawab," kata Amin.
Dia meminta Dinas Pertanian Perkebunan Perikanan dan Peternakan (Distanbunakikan) untuk terbuka dan tidak menyembunyikan data. Sebab data penerima dana tebu itu disimpan di dinas tersebut. Sehingga harus dibuka siapa saja yang menerima. Hal itu untuk memastikan bahwa semua dana sudah tersalurkan dengan benar.
Terpisah, Koordinator LSM Kopral, Yuli Abdul Hakim mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan pengusutan. DIa meminta penegak hukum tidak pandang bulu atau tebang pilih. Sebab dana tebu tersebut bukan hanya dinikmati oleh petani tetapi juga oknum pejabat.
"Ada oknum pejabat, mantan pejabat dan kroninya, serta kalangan DPRD juga ikut menerima dana ini, jadi harus dibongkar semua jika memang ada penyelewengan," kata Yuli.
Sementara itu Kepala Distanbunakikan, Sutikno Slamet saat dikonfirmasi kemarin sedang berada di luar kota. Melalui telepon dia menjanjikan akan mengusahakan data penerima dana tebu tersebut. Dia mengatakan akan menjembatani untuk memperoleh data tersebut. "Saat ini saya ada di Semarang. Coba besok saya jembatani untuk bisa mendapatkan data tersebut," kata Sutikno Slamet kemarin.
Telah diberitakan sebelumnya bahwa kasus penyimpangan dalam bantuan tebu tahun 2012 sebesar Rp 5,4 miliar yang berasal dari APBN perlahan tapi pasti mulai terungkap dan Polres Blora sudah menetapkan satu tersangka.
"Polres sudah menyerahkan SPDP kepada kejaksaan
dan memang ada satu tersangka," ungkap Kapolres Blora AKBP Mujiyono
melalui Kasubag Humas AKP Suharto (8/2) lalu.
Menurut AKP Suharto, meskipun tersangka telah
ditetapkan, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan. Polres
masih tetap mencari dan mengumpulkan sejumlah bukti bukti baru akan pengusutan
dan penuntasan kasus tersebut.
"Untuk menjaga iklim kondusif memang saat
ini belum ditahan," jelas AKP Suharto. Bantuan tebu awalnya diperuntukkan
bagi petani atau kelompok tani yang menamam tebu, seiring dengan dibangunnya
pabrik gula yang ada di Kecamatan Todanan.
Bantuan itu sebenarnya diperuntukkan bagi 24 kelompok
untuk digunakan sebagai modal untuk tanam tebu. Beberapa kelompok memperoleh
salah satunya adalah Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Blora.
Oleh Polres sudah diperiksa tahun lalu dan ternyata
banyak dinikmati oleh kelompok dan perorangan namun tidak digunakan untuk
menanam tebu selain itu lahannya ternyata fiktif. (rs-infoblora)
KASUS
penyimpangan dalam bantuan tebu tahun 2012 sebesar Rp 5,4 miliar yang
berasal dari APBN perlahan tapi pasti mulai terungkap. Saat ini Polres
Blora sudah menetapkan satu tersangka.
"Polres sudah menyerahkan SPDP kepada kejaksaan dan memang ada satu
tersangka," ungkap Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kasubag Humas
AKP Suharto (8/2/2014).
Menurut AKP Suharto, meskipun tersangka telah ditetapkan, tetapi hingga
saat ini yang bersangkutan belum ditahan. Polres masih tetap mencari
dan mengumpulkan sejumlah bukti bukti baru akan pengusutan dan
penuntasan kasus tersebut.
"Untuk menjaga iklim kondusif memang saat ini belum ditahan," jelas
AKP Suharto. Bantuan tebu awalnya diperuntukkan bagi petani atau
kelompok tani yang menamam tebu, seiring dengan dibangunnya pabrik gula
yang ada di Kecamatan Todanan.
Bantuan itu sebenarnya diperuntukkan bagi 24 kelompok untuk digunakan
sebagai modal untuk tanam tebu. Beberapa kelompok memperoleh salah
satunya adalah Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Blora.
Oleh Polres sudah diperiksa tahun lalu dan ternyata banyak dinikmati
oleh kelompok dan perorangan namun tidak digunakan untuk menanam tebu
selain itu lahannya ternyata fiktif
- See more at: http://hukum-ham.pelitaonline.com/news/2014/02/09/kasus-korupsi-tebu-rp-54-milyar-mulai-terungkap#.UvgvwrQW_IU
KASUS
penyimpangan dalam bantuan tebu tahun 2012 sebesar Rp 5,4 miliar yang
berasal dari APBN perlahan tapi pasti mulai terungkap. Saat ini Polres
Blora sudah menetapkan satu tersangka.
"Polres sudah menyerahkan SPDP kepada kejaksaan dan memang ada satu
tersangka," ungkap Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kasubag Humas
AKP Suharto (8/2/2014).
Menurut AKP Suharto, meskipun tersangka telah ditetapkan, tetapi hingga
saat ini yang bersangkutan belum ditahan. Polres masih tetap mencari
dan mengumpulkan sejumlah bukti bukti baru akan pengusutan dan
penuntasan kasus tersebut.
"Untuk menjaga iklim kondusif memang saat ini belum ditahan," jelas
AKP Suharto. Bantuan tebu awalnya diperuntukkan bagi petani atau
kelompok tani yang menamam tebu, seiring dengan dibangunnya pabrik gula
yang ada di Kecamatan Todanan.
Bantuan itu sebenarnya diperuntukkan bagi 24 kelompok untuk digunakan
sebagai modal untuk tanam tebu. Beberapa kelompok memperoleh salah
satunya adalah Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Blora.
Oleh Polres sudah diperiksa tahun lalu dan ternyata banyak dinikmati
oleh kelompok dan perorangan namun tidak digunakan untuk menanam tebu
selain itu lahannya ternyata fiktif
- See more at: http://hukum-ham.pelitaonline.com/news/2014/02/09/kasus-korupsi-tebu-rp-54-milyar-mulai-terungkap#.UvgvwrQW_IU
0 komentar:
Posting Komentar