I Gusti Putu Adi Wirawan, Kapolsek Cepu |
Kedua pelaku adalah Karman Bin Joyowajib (69), warga komplek lokalisasi Sumber Agung, Karangboyo, selaku pengecer dan Dany Mayorga Bin Suparji, warga Lingkungan Tegal Rejo, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, sebagai pengepul.
Kapolres Blora, AKBP Mujiyono dikonfirmasi melalui Kapolsek Cepu, I Gusti Putu Adi Wirawan, mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap di Senin (10/2) lalu pukul 15.30 WIB di Komplek Sumber Agung, Kelurahan Karangboyo dan di sekitaran rumah pelaku," ujar Gusti.
Gusti menerangkan, Karman statusnya sebagai pengecer togel Singapura-Malaysia yang hasil tombokannya disetorkan kepada Dany. "Dany itu selain sebagai pengepul juga pengencer togel Hongkong," sebutnya.
Gusti mengungkapkan, dari tangan tersangka Karman didapatkan barang bukti berupa buku dan ballpoint sebagai alat tulis, dan uang senilai Rp196 ribu. Sedangkan dari tangan tersangka Dany didapat barang bukti berupa motor mio plat K 2521 KY, HP Maxxcom, kalkulator, alat tulis buku dan ballpoint.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (rs-infoblora | ali SBU)
0 komentar:
Posting Komentar