Gedung megah Pengadilan Agama Blora yang diduga bermasalah terkait pengadaan tanah nya. (rs-infoblora) |
”Izin
sudah kami ajukan, tinggal menunggu turunnya saja. Mudah-mudahan
semuanya beres, agar kami bisa segera melakukan penyidikan,” ujar Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali melalui Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dhian Yuli Prasetyo.
Menurutnya, untuk penyitaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu, harus disertai izin atau penetapan dari PN. Sebab, selain petugas melakukan penyitaan juga dilakukan penggeledahan. Hanya saja, kali ini penyitaan akan dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora.
Menurutnya, untuk penyitaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu, harus disertai izin atau penetapan dari PN. Sebab, selain petugas melakukan penyitaan juga dilakukan penggeledahan. Hanya saja, kali ini penyitaan akan dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora.
”Karena dokumen yang kami kami sita itu berupa dokumen tanah, semisal sertifikat, surat tanah atau dokumen lainnya yang ada di BPN. Kami juga sudah menginformasikannya ke pihak BPN,” terang Dhian.
Nantinya, tambah Dhian, sedikitnya ada delapan dokumen tanah yang akan disita. Di antaranya ialah lima sertifikat dan tiga buku tanah.
Diketahui, untuk menyidik kasus dugaan penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar itu, Kejari melakukan penyitaan dokumen. Dalam kasus tersebut, ada empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.(rs-infoblora | aries budi murianews.com)
0 komentar:
Posting Komentar