![]() |
Lahan tebu yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan Pabrik Gula (ilustrasi). |
”Ya, memang kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Calon tersangkanya sementara baru satu orang,” kata Suharto.
Meski demikian, tambah Suharto, dirinya masih enggan menjelaskan siapa calon tersangka itu. Sebab, sampai saat ini penyidikan masih terus berlangsung.
Kepala Keajari Mochamad Djumali membenarkan, kalau sudah ada SPDP dari Polres Blora terkait dengan kasus dana tanam tebu itu. ”Kami sudah ada SPDP, dan ada satu tersangka yang disebutkan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sunoto mengaku pernah dipanggil dan diperiksa di polres. Bahkan, mantan Kades Ngampon, Kecamatan Blora itu juga mengaku diperiksa sekali oleh BPKP.
”Dari dana yang cair, APTRI hanya terima 52 hektare dengan biaya setiap satu hektare Rp 18 juta. Dana itu kemudian dibagikan kepada anggota APTRI,” terang Sunoto. (rs-infoblora | aries murianews)
0 komentar:
Posting Komentar