![]() |
Petugas menertibkan APK salah satu caleg. (rs-infoblora) |
Belakangan ini pemasangan atribut semakin sembarangan karena banyaknya calon anggota legislatif (caleg) di Blora. Ribuan alat peraga kampanye ditertibkan karena melanggar ketentuan zona pemasangan alat peraga kampanye.
Petugas Satpol PP Blora didampingi anggota panwaslu hari ini menyisir ke sejumlah jalan di Kabupaten Blora. Mereka mencopoti alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.
Misalnya atribut terpasang di lingkungan tempat ibadah, tiang listrik dan telepon, di kawasan lembaga pendidikan maupun di pohon.
Panwaslu Kabupaten Blora Ninik Indhayanti mengatakan, pihaknya menilai sebagian besar caleg belum memahami prosedur pemasangan alat peraga kampanye. Kalaupun sudah tahu, hanya sebatas menyuruh orang memasang atribut tanpa memberikan pemahaman terlebih dahulu. Kepedulian semacam ini masih sangat rendah
Usai dicopoti, alat peraga kampanye dibawa ke kantor Satpol PP Blora. Karena atribut kampanye caleg dan partai politik yang melanggar aturan jumlahnya sangat banyak, menyebar di 16 kecamatan, Satpol PP sudah meminta agar setiap kecamatan turun ke lapangan bersama panitia pengawas kecamatan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar. (rs-infoblora | Udin Ali MTVnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar