![]() |
Pj.Bupati Blora Ihwan Sudrajat pimpin Upacara Deklarasi Netralitas PNS di Pilkada 2015. |
BLORA. Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi Pilkada Blora 2015 mendatang telah dideklarasikan,
Kamis (17/9) di Alun-alun Blora dengan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj)
Bupati Ihwan Sudrajat.
Dalam acara
deklarasi yang digelar pukul 07.00 WIB tersebut, Pj.Bupati Ihwan Sudrajat
kembali menegaskan bahwa netralitas PNS dalam proses Pilkada adalah harga mati.
Seorang PNS yang ketahuan tidak netral akan mendapatkan sanksi yang berat,
bahkan pemecatan.
“PNS maupun
ASN yang ketahuan mendukung salah satu calon bupati akan mendapatkan sanksi
tegas, minimal sanksi disiplin sedang hingga berat berupa pemecatan. Misalnya penundaan
kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pencopotan jabatan hingga pemberhentian
atau dipecat,” ujar Ihwan Sudrajat saat menyampaikan sambutan apel deklarasi
netralitas pagi tadi.
![]() |
Pj.Bupati teken naskah deklarasi netralitas PNS di Alun-alun Blora. |
“Jika
laporan masyarakat itu terbukti benar, hukuman pun telah menunggu sebagaimana
tercantum dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 12,” katanya.
Sesuai
peraturan yang berlaku, jika rekomendasi dari Panwaslu terkait adanya oknum PNS
yang terbukti terlibat politik praktis tidak disikapi Bupati, maka yang terkena
sanksi tidak hanya oknum PNS itu saja tapi juga Bupati selaku pejabat pembina
kepegawaian (PPK).
“Karena itu
mulai hari ini sejak dideklarasikan netralitas PNS di hadapan rakyat Blora,
maka saya dengan kesadaran penuh mohon izin kepada seluruh pegawai untuk
menerapkan PP 53 tahun 2010 secara disiplin dan konsisten, khususnya pasal 12,”
kata Ihwan Sudrajat.
Untuk
diketahui upacara deklarasi netralitas PNS diikuti 40 satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Blora, baik instansi vertikal maupun BUMN
dan BUMD. Setiap SKPD diharuskan mengirim sebanyak 30 orang pegawainya untuk
mengikuti deklarasi. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar