Home » , » Demi Beli Miras & Main PS, 2 Bocah di Menden Tertangkap Hendak Curi Beras

Demi Beli Miras & Main PS, 2 Bocah di Menden Tertangkap Hendak Curi Beras

infoblora.id on 7 Sep 2015 | 12.30

Dua bocah pelaku yang hendak mencuri beras mendapatkan perawatan di Puskesmas Menden setelah dipukul
warga rame-rame.
BLORA. Warga Dukuh Goito, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan dibuat heboh oleh aksi dua bocah dibawah umur yang nekat hendak mencuri beras di tempat penggilingan padi (selepan), Minggu malam (6/9). Yakni JS (15) dan WJ (12) yang tertangkap warga hendak mencuri beras di selepan milik Suraji sekitar pukul 20.00 WIB.

Belum sempat mengambil beras, kedua bocah ini sudah diteriaki maling oleh warga ketika masuk ke lokasi selepan. Romli (40) salah satu warga yang memergoki gerak gerik dua bocah itu menjelaskan bahwa dirinya bersama pemilik selepan dan beberapa orang mencurigai perilaku mengendap-endap yang dilakukan JS dan WJ.

“Dua bocah itu langsung kami tangkap rame-rame, karena warga emosi sempat beberapa kali kena pukul. Namun setelah itu diserahkan ke pihak polisi,” jelas Romli.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kradenan Aipda Sumarsono mengungkapkan bahwa setelah diserahkan ke polisi, pihaknya langsung membawa kedua bocah tersebut ke Puskesmas Menden dengan diarak warga dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Karena sempat mendapatkan bogem mentah dari warga, kami bawa kedua bocah ini ke puskesmas agar mendapatkan perawatan terlebih dahulu sebelum kami periksa di Mapolsek,” kata Aipda Sumarsono.

Berdasarkan pemeriksaan, di depan polisi WJ mengaku ia bersama JS terpaksa melakukan tindakan tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli minuman keras (miras) dan main playstation (PS). “Kedua bocah mengaku terpaksa hendak mencuri beras di selepan karena ingin beli miras dan main PS untuk kesenangan sendiri bersama teman-temannya. Namun terlebih dahulu dipergoki warga sebelum ambil beras,” lanjut Aipda Sumarsono.

Dalam proses pengembangan kasus tersebut, ternyata masih ada dua bocah lagi yang terlibat dalam rencana pencurian beras tersebut. Yakni SW (16) dan SC (17) yang akhirnya ikut ditangkap pada malam itu juga oleh polisi.

Karena tindakannya itu, bocah dibawah umur ini terancam hukuman dengan sanksi terberat berupa penjara selama 5 tahun. Namun karena sang korban Suraji pemilik selepan ternyata masih saudara sendiri dengan pelaku, maka kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan mengingat pelaku juga masih dibawah umur. “Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara damai,” pungkas Aipda Sumarsono. (Andy-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved