Panwaslu Blora dan Satpol PP tertibkan gambar tempel yang ada di belakang angkot, kemarin. |
BLORA. Upaya penegakan
aturan kampanye dan larangan pemasangan alat peraga kampanye terus dilakukan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP Blora. Selasa (8/9)
kemarin ada puluhan kendaraan terjaring penertiban gambar tempel atau branding calon
bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang digelar dengan menggandeng
Dinas Perhubungan DPPKKI Blora.
Petugas gabungan
dari Panwaslu, Satpol PP dan DPPKKI dibantu kepolisian dengan tegas
memberhentikan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi yang kedapatan tertempel
gambar cabup-cawabup. Gambar tersebut lalu dicopot oleh petugas, sementara
pengendara kendaraan diberikan teguran dan pembinaan.
Gambar cabup-cawabup di bus mini juga ditertibkan Panwaslu kemarin. |
”Kami bersama
Satpol PP, DPPKKI Blora dan pihak kepolisian melakukan operasi gabungan
branding paslon yang sebelumnya sudah dipasang pada mobil pribadi maupun pada
bus dan angkot. Ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang telah disepakati
sebelumnya,” ujar Divisi Penindakan dan Penanganan Sengketa Panwaslu Blora Ninik
Idhayanti.
Menurut Ninik, penertiban
branding atau gambar cabup-cawabup ini mengacu pada pasal 26 PKPU Nomor 7 Tahun
2015 tentang Masa Kampanye Pilkada yang sudah dimulai Kamis (27/8/2015).
Kemudian Perbup Nomor 273/664/2015 tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye.
”Karena ini sudah
menjadi kesepakatan bersama, jadi semua alat peraga kampaye pasangan calon yang
bukan dari KPU akan dicopot. Jatah dari KPU yaitu baliho setiap calon hanya 5
pasang, umbul-umbul hanya 20 dan spanduk 300untuk se-kabupten,” lanjut Ninik.
Ia menambahkan,
dalam penertiban ini tidak ada sanksi khusus, hanya diberikan teguran. Pihaknya
akan melakukan kegiatan penertiban seperti ini secara rutin hingga semua
terlepas. Penertiban juga tidak hanya dilakukan di wilayah kota namun juga di
beberapa kecamatan seperti Cepu, Randublatung serta Ngawen.
Sementara itu, Agus
salah satu sopir angkot mengaku,dirinya mendapat biaya pasang sebesar 200 ribu
untuk selama tiga bulan. ”Saya tidak tahu kalau pemasangan dilarang. Namun dilepasnya
branding ini tidak membuat saya kecewa karena tidak mengalami kerugian. Hal ini
juga dirasakan supir lainnya,” (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar