![]() |
Ketua Ombudsman Perwakilan Jateng, Ahmad Zaid saat mengisi sosialisasi di Blora kemarin. |
BLORA. Warga masyarakat Kabupaten Blora jika menjumpai
penyalahgunaan wewenang dan ketidakpuasan dalam hal layanan publik dari
pemerintah diminta melapor ke Ombudsman RI. Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman
Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Zaid saat menghadiri acara Sosialisasi Peranan
Ombudsman RI dalam Peningkatan Layanan Publik di Blora, Rabu (16/9) kemarin.
“Laporkan ke
kami jika masyarakat merasa dirugikan dalam hal layanan public yang berbelit
dan tidak transparan. Kami sudah beberapa kali hadir di Blora karena adanya
laporan dari masyarakat terkait beberapa indikasi buruknya layanan public.
Untuk itu kali ini kami adakan sosialisasi di Blora,” jelas Ahmad Zaid.
Ombudsman merupakan
lembaga negara pengawas pelayanan publik. Ombudsman mulai dibentuk di era
pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berdasarkan keputusan presiden
(keppres). Kemudian pemerintah menguatkan kedudukan dan kewenangan Ombudsman
melalui UU nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam UU
itulah antara lain diatur alur penyelesaian laporan atau pengaduan terhadap
pelayanan publik. Seluruh warga negara Indonesia atau penduduk khususnya yang
menjadi korban langsung tindakan maladministrasi bisa melaporkannya ke
Ombudsman.
Maladministrasi
yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan
kewenangan untuk tujuan lain. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan.
Sosialisasi
yang dilaksanakan di Aula Pemkab Blora itu dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Ihwan
Sudrajat dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari dinas dan
instansi horisontal maupun vertikal serta para camat. Hadir pula dalam
sosialisasi itu sejumlah pejabat yang membidangi pelayanan publik di Blora.
(tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar