![]() |
Salah satu APK pasangan no.3 berupa spanduk yang dipasang PPK Kradenan di wilayah pedesaan, kemarin. |
Mulai
Sabtu (12/9) kemarin, PPK dibantu rekanan, Panwascam, Satpol PP dan beberapa
warga memasang spanduk-spanduk gambar cabup-cawabup di desa-desa yang ada di
Kecamatan Kradenan.
Ketua
PPK Kradenan Slamet Widodo menjelaskan bahwa tingkat desa setiap calon hanya
dijatah 1 spanduk dan 1 umbul-umbul untuk dipasang, sedangkan di pusat
kecamatan setiap pasangan calon dijatah 4 buah umbul-umbul.
![]() |
Alat peraga kampanye dari KPU yang dipasang PPK Kradenan tentang pasangan nomor urut 2. |
Sebelumnya
pihak Panwas dan PPK sudah terlebih dahulu mencopoti APK ilegal yang dipasang
masing-masing pasangan calon bersama tim suksesnya. Pada Pilkada 2015 kali ini
pasangan calon tidak diperbolehkan membuat APK sendiri yang berupa baliho,
spanduk dan umbul-umbul.
APK sudah
disediakan KPU dan pemasangannya diatur sesuai SK Bupati No.273/664/2015
tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan
alat peraga kampanye.
![]() |
Spanduk APK pasangan nomor urut satu yang dipasang PPK Kradenan. |
Untuk
diketahui, pelaksanaan Pilkada Blora 2015 pada 9 Desember mendatang diikuti
oleh 3 pasangan calon. Yakni Abu Nafi-Dasum yang diusung PDIP dan Gerindra
sebagai pasangan nomor urut 1, Djoko Nugroho-Arief Rohman yang diusung Nasdem,
PKB dan Hanura sebagai pasangan nomor urut 2, dan Maulana Kusnanto-Sutrisno
yang diusung Golkar dan Demokrat sebagai pasangan nomor urut 3.
(baca juga: klik Kenali Profil dan Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora)
(baca juga: klik Kenali Profil dan Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora)
Ketiga
pasangan calon tersebut dipersilahkan untuk melakukam kampanye mulai 27 Agustus
lalu hingga 5 Desember mendatang. Semua fasilitas APK disediakan oleh KPU
kecuali atribut kampanye seperti kaos, topi, payung, dll. (and-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar