Home » , » Samsat Blora Mulai Buka Layanan Pemutihan Sanksi Keterlambatan PKB

Samsat Blora Mulai Buka Layanan Pemutihan Sanksi Keterlambatan PKB

infoblora.id on 16 Sep 2015 | 08.00

Sosialisasi pelayanan pemutihan di Kantor UP3AD Samsat Blora, Selasa (15/9) kemarin.
BLORA. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) mengeluarkan kebijakan layanan penghapusan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 15 September kemarin hingga 31 Desember mendatang di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Kebijakan yang lebih populer disebut sebagai Pemutihan ini Selasa (15/9) kemarin telah disosialisaskan di Kantor Unit Palayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) / Samsat Blora kepada sejumlah pihak terkait dan masyarakat umum sebagai para wajib pajak.

Kepala UP3AD/Samsat Blora David Budi Hartono menjelaskan bahwa kebijakan pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2015 yang mengatur tentang penghapusan pemberian sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (kemarin-red) dan akan dilayani hingga 31 Desember nanti hanya untuk keterlambatan PKB satu tahun yang lalu atau lebih. Artinya keterlambatan pembayaran pajak di tahun 2015 masih dikenakan denda administrasi. Yang dihapus dendanya adalah keterlambatan tahun lalu yakni 2014 ke belakang,” jelasnya.

Ia menambahkan kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, mobil bahkan sampai truk, baik milik perseorangan, organisasi sampai angkutan umum. Terlambat dua tahun hingga sepuluh tahun pun akan tetap dilayani. “Yang dihapus denda keterlambatan pajaknya, bukan pajaknya. Jadi masyarakat tetap membayar pajak pokoknya, tidak perlu membayar denda selama keterlambatan pembayaran,” lanjutnya.

Rio (23) salah satu wajib pajak asal Jiken menyambut baik adanya kebijakan pemutihan ini. Ia ingin menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotor milik ayahnya yang sudah beberapa tahun terlambat dibayarkan. “Alhamdulillah ada pemutihan, motor ayah saya sudah beberapa tahun mati pajaknya mas. Semoga nanti bisa dihidupkan lagi biar motornya bisa dipakai pergi jauh tanpa ada rasa takut belum bayar pajak,” bebernya. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved