![]() |
Sosialisasi pelayanan pemutihan di Kantor UP3AD Samsat Blora, Selasa (15/9) kemarin. |
Kebijakan
yang lebih populer disebut sebagai Pemutihan ini Selasa (15/9) kemarin telah
disosialisaskan di Kantor Unit Palayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset
Daerah (UP3AD) / Samsat Blora kepada sejumlah pihak terkait dan masyarakat umum
sebagai para wajib pajak.
Kepala
UP3AD/Samsat Blora David Budi Hartono menjelaskan bahwa kebijakan pelaksanaan
pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2015 yang
mengatur tentang penghapusan pemberian sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan
ini berlaku mulai hari ini (kemarin-red) dan akan dilayani hingga 31 Desember
nanti hanya untuk keterlambatan PKB satu tahun yang lalu atau lebih. Artinya
keterlambatan pembayaran pajak di tahun 2015 masih dikenakan denda
administrasi. Yang dihapus dendanya adalah keterlambatan tahun lalu yakni 2014
ke belakang,” jelasnya.
Ia
menambahkan kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda dua,
roda tiga, mobil bahkan sampai truk, baik milik perseorangan, organisasi sampai
angkutan umum. Terlambat dua tahun hingga sepuluh tahun pun akan tetap
dilayani. “Yang dihapus denda keterlambatan pajaknya, bukan pajaknya. Jadi
masyarakat tetap membayar pajak pokoknya, tidak perlu membayar denda selama
keterlambatan pembayaran,” lanjutnya.
Rio
(23) salah satu wajib pajak asal Jiken menyambut baik adanya kebijakan
pemutihan ini. Ia ingin menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotor milik
ayahnya yang sudah beberapa tahun terlambat dibayarkan. “Alhamdulillah ada
pemutihan, motor ayah saya sudah beberapa tahun mati pajaknya mas. Semoga nanti
bisa dihidupkan lagi biar motornya bisa dipakai pergi jauh tanpa ada rasa takut
belum bayar pajak,” bebernya. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar