Home » , » 63 Napi Rutan Blora Peroleh Remisi HUT RI 71, 1 Orang Dinyatakan Bebas

63 Napi Rutan Blora Peroleh Remisi HUT RI 71, 1 Orang Dinyatakan Bebas

infoblora.id on 17 Agu 2016 | 13.30

Wakil Bupati didampingi Kepala Rutan dan Ketua DPRD Kabupaten Blora serahkan SK remisi kepada napi. (foto: ag-infoblora)
BLORA. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI ke 71 ternyata membawa berkah bagi narapidana penghuni rumah tahanan (rutan) Blora. Seperti tahun-tahun sebelumnya, setelah dilaksanakan Upacara Pengibaran Bendera di Alun-alun, Bupati langsung menuju rutan untuk menghadiri acara pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan.

Hanya saja, Rabu siang (17/8) Bupati H.Djoko Nugroho berhalangan hadir secara langsung, sehingga acara pemberian remisi kepada nerapidana diwakilkan oleh Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Blora.

Dijelaskan oleh Kepala Rutan Blora, Fajar Cahyono bahwa saat ini rutan dihuni oleh 208 orang yang terdiri dari 105 narapidana dan 103 tahanan. “Dari jumlah total penghuni 208 tersebut, 5 diantaranya adalah perempuan dengan berbagai kasus. Kebanyakan adalah kasus togel dan pencurian kayu jati,” ucap Fajar.

Ia menyatakan pada saat peringatan HUT RI ke 71 kali ini ada 63 narapidana yang menerima remisi. “Meskipun yang menerima remisi hanya 63 orang, yakni 61 napi dari kasus pidana umum dan 2 dari kasus pidana khusus narkotika, tetapi kami hadirkan semua tahanan dan napi untuk bisa mengikuti serta menyaksikan upacara penyerahan remisi oleh Wakil Bupati dan Forkopimda. Dengan harapan agar kelak mereka bisa termotivasi berperilaku baik selama menjalani hukuman dan bisa mengikuti teman-teman lainnya memperoleh remisi,” ungkap Fajar.

208 penghuni rutan Blora berkumpul menyaksikan pemberian remisi dalam rangka
HUT Kemerdekaan RI ke 71. (foto: ag-infoblora)
“Dari 63 napi yang dapat remisi, 1 diantaranya langsung bebas. Yakni atas nama Santoso alias Kenthung bin Sumareh dengan kasus penipuan. Lainnya hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan beragam, mulai 1 bulan hingga 3 bulan. Remisi diberikan atas dasar perilaku, sikap dan kegiatan yang positif selama berada di dalam rutan,” lanjutnya.

Wakil Bupati H.Arief Rohman pun memberikan ucapan selamat para napi yang menerima remisi. Secara simbolis, Wabup asal Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo ini menyerahkan langsung surat keputusan pemberian remisi kepada Santoso yang langsung bebas menghirup udara luar rutan.

“Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satunya adalah hak remisi sesuai pasal 14 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1995. Dengan adanya remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat dan memperbaiki kualitas hubungan dengan keluarga seperti kehidupan normalnya. Selamat yang sudah dapat remisi, bagi yang belum harus tetap semangat melakukan aktifitas positif di dalam rutan,” ujar Wabup.


Pihak pengelola rutan sendiri, guna mengakomodasi kegiatan para napi dan tahanan kerap melaksanakan kegiatan ketrampilan seperti pembuatan paving, ketrampilan membuat keset, teknik pengelasan dan lainnya. Kegiatan olahraga dan kerohanian juga rutin dilaksanakan sehingga kedepan saat napi keluar dari rutan benar-benar kembali siap menjalani kehidupan seperti biasanya. (ag-infoblora)
Share this article :

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved