. Penundaan proses
pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora menjadi sorotan
kalangan dewan yang duduk di DPRD Kabupaten Blora. Dalam Sidang
Paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum gabungan fraksi, Jumat
(29/6/2018), juru bicara DPRD, Joko Supratno menanyakan kepada Bupati
Djoko Nugroho tentang kapan kepastian pengisian perades akan
dilakukan.
“Setelah ditunda dan dihentikan
tahapannya sejak akhir Januari lalu, hingga kini setelah Pilgub Jawa
Tengah, belum ada kejelasan kapan tahapan pengisian perades ini
dilanjutkan. Kami minta Bupati bisa segera memastikannya karena
masyarakat sudah banyak yang menunggu,” ucapnya, di depan Bupati
dan seluruh jajaran eksekutif yang hadir dalam sidang paripurna
tersebut.
Menanggapi hal itu, dalam sidang
paripurna lanjutan dengan agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum
gabungan fraksi, sore harinya. Bupati Blora, Djoko Nugroho langsung
memberikan keterangan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan
penyempurnaan payung hukum pelaksanaan pengisian perades.
“Sehubungan dengan pengisian
perangkat desa, saat ini kami masih melakukan proses penyempurnaan
Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perangkat
desa untuk disesuaikan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang
perubahan atas Permendagri No, 83 Tahun 2015 yang mengatur
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ucap Bupati Djoko
Nugroho.
Selanjutnya, pihaknya akan mengupayakan
setelah Perda dan Perbup tersebut disahkan, maka ujian perangkat desa
segera dilaksanakan.
(berita sebelumnya : klik - Pengisian Perangkat Desa Tahun 2018 di Kab.Blora Diundur, Ini Alasannya)
Diketahui bersama, sebelumnya ujian
pengisian perades di Kabupaten Blora direncanakan pada 15 April 2018.
Namun karena beberapa alasan, Bupati dan Kepala Desa sepakat untuk
menundanya. Salah satunya memang karena ada penyempurnaan Perbup dan
menghindari benturan dengan tahapan Pilgub Jateng 2018.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar